Warga Lumajang Racik Obat Pelangsing dan Penggemuk Ilegal Di Ponorogo.

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 15 Agustus 2025 - 16:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang Bukti Obat Ilegal Disita Polres Ponorogo

Barang Bukti Obat Ilegal Disita Polres Ponorogo

PONOROGO, JATIMNESIA.COM- Kepolisian Resor (Polres) Ponorogo mengamankan MD (31) warga Kabupaten Lumajang karena memproduksi ratusan ribu butir pil ilegal, Jum’at (15/8).

Tersangka menjalankan aksinya di sebuah ruko masuk Kelurahan Purbosuman Kecamatan/Kabupaten Ponorogo.

” Ada obat pelangsing dan obat penambah berat badan. Tidak ada izin edarnya, BPOM dan sebagainya,” kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo, Kamis (14/8).

Baca Juga :  Usut Korupsi Gamelan, Kejari Magetan Periksa Caleg.

Dari tangan tersangka, Polisi menyita racikan obat terdiri dari 3500 botol bertuliskan detox lemak berisi 30 butir/botol, 92 botol vitamin penambah berat badan, 260 botol kosong warna putih, 4300 tutup botol warna putih dan 55 ribu butir kapsul warna hijau, sticker label, smartphone dan uang tunai Rp 500 ribu.

” Baru tiga bulan tersangka melaksanakan aktifitas ini. Yang sudah beredar sekitar sepuluh paket pengiriman, kegiatan semuanya online, perbotol 15 ribu sampai 20 ribu,” jelas Kapolres.

Baca Juga :  Ratusan Sopir Truk Lurug DPRD Ponorogo.

Atas perbuatan itu, tersangka dijerat Pasal 435 junto 138 ayat 2 dan 3 UUD RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. ” Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas AKBP Andin Wisnu Sudibyo.

Berita Terkait

Pengelola Tambang Sayutan Parang Magetan Klaim Izin Operasional Lengkap.
Tak Bayar Pinjaman Tabungan Lebaran, Warga Desa Soco Digugat Ke PN Magetan.
Kantor DPRD Magetan Digeruduk Warga Tolak Tambang Galian C Sayutan.
BPN Panen Gugatan Di Pengadilan Negeri Magetan.
Berkas Perkara Koperasi MSI Dilimpahkan Ke PN Magetan.
Ratusan Warga Magetan Geruduk Kantor Desa Sayutan Tolak Tambang.
Kejari Magetan Periksa Keterlibatan OPD Pada Kasus Pokir DPRD
BPN Magetan Turut Tergugat Perkara Penerbitan SHM Warga.

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 14:26 WIB

Pengelola Tambang Sayutan Parang Magetan Klaim Izin Operasional Lengkap.

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:09 WIB

Tak Bayar Pinjaman Tabungan Lebaran, Warga Desa Soco Digugat Ke PN Magetan.

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:26 WIB

Kantor DPRD Magetan Digeruduk Warga Tolak Tambang Galian C Sayutan.

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:00 WIB

BPN Panen Gugatan Di Pengadilan Negeri Magetan.

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:00 WIB

Berkas Perkara Koperasi MSI Dilimpahkan Ke PN Magetan.

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:11 WIB

Ratusan Warga Magetan Geruduk Kantor Desa Sayutan Tolak Tambang.

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:59 WIB

Kejari Magetan Periksa Keterlibatan OPD Pada Kasus Pokir DPRD

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:36 WIB

BPN Magetan Turut Tergugat Perkara Penerbitan SHM Warga.

Berita Terbaru

Kabid Pemberdayaan Sosial Dinsos Kabupaten Magetan Dwi Tjahyo Aribowo.

Politik & Pemerintahan

Buruh Pabrik Rokok Hingga Maskin Magetan Bakal Dapat BLT.

Minggu, 14 Jun 2026 - 09:32 WIB

Ketua Republik Damai Jawa Timur, Norman Susanto.

Politik & Pemerintahan

Aktivis Soroti Proses Penggantian Ketua DPRD Magetan.

Kamis, 11 Jun 2026 - 17:21 WIB

Tim Gabungan Menyidak Lokasi Tambang

Politik & Pemerintahan

Terus Diprotes Warga, Galian C Sayutan Magetan Ditutup Dinas ESDM Jatim.

Kamis, 11 Jun 2026 - 09:58 WIB

Perwakilan Perusahaan Tambang Memberikan Keterangan Kepada Wartawan.

Hukum & Kriminal

Pengelola Tambang Sayutan Parang Magetan Klaim Izin Operasional Lengkap.

Minggu, 7 Jun 2026 - 14:26 WIB

Ekonomi & Bisnis

N Kost Maospati Solusi Sewa Kamar Harian Kaum Hawa Di Magetan.

Minggu, 7 Jun 2026 - 10:36 WIB