Pemkab Magetan Siapkan SK Pemberhentian Sementara Tersangka HS.

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 21 Agustus 2024 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pj Sekda Magetan Benny Adrian. ( Jatimnesia/Ist)

Pj Sekda Magetan Benny Adrian. ( Jatimnesia/Ist)

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) Magetan berinisial HS dipastikan diberhentikan sementara oleh Bupati Magetan.

Pasalnya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jabatan Kasubag Perencanaan Evaluasi Pelaporan (PEP) Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman ( Perkim) Kabupaten Magetan tersebut diduga melanggar Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN.

Disebutkan, Pasal 53 ayat 2, Pegawai ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa dilakukan pemberhentian sementara untuk mendukung proses hukum.

Pelaksana harian (Plh) Sekda Magetan Benny adrian mengamini jika HS yang merupakan ASN Pemkab Magetan akan diberhentikan sementara.

” Sesuai dengan UU 20/2023 disebutkan antara lain Pegawai ASN yang ditahan menjadi tersangka atau terdakwa dilakukan pemberhentian sementara untuk mendukung proses hukum. Di PP 11/2017 juga disebutkan antara lain PNS diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana,” kata Plh Sekda Magetan, Rabu (21/8).

Baca Juga :  Ribuan Ethek Sayur Siap Kembali Datangi PN Magetan.

Benny juga memastikan, Surat Keputusan (SK) pemberhentian HS sebagai ASN sementara telah dibahas dan akan disodorkan kepada Penjabat (Pj) Bupati Magetan.

” Saat ini kami melalui BKPSDM sedang melakukan proses penyusunan laporan ke pak Pj Bupati dan akan menyampaikan saran tindak lanjutnya,” beber birokrat yang juga menjabat Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra tersebut.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Magetan Masruri memprediksi SK Pemberhentian sementara HS akan segera turun. ” SK masih proses. Secepatnya turun,” ujar Masruri.

Baca Juga :  RSUD dr Sayidiman Magetan Gelar "Festival Anak Hebat".

Sedangkan untuk sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Masruri mengaku akan menunggu hasil inkrah. ” Tunggu keputusan pengadilan,” tegas Masruri.

Diberitakan sebelumnya, ASN Pemkab Magetan HS, dijebloskan ke Lapas Bojonegoro setelah dijadikan tersangka Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Senin (19/8) lalu.

HS yang ditersangkakan bersama 3 tersangka lain atas dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa Pemkab Bojonegoro Tahun 2022 dengan kerugian negara kurang lebih Rp 5,35 Miliar.

Atas perbuatannya, tersangka HS dijerat dengan Pasal 2, 3, 5 dan pasal 11, Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Terkait

PKB Belum Ajukan Pengganti Suratno, Plt Ketua DPRD Magetan Dijabat Legislator PDI Perjuangan. ‎
Lahan Pasar Hewan Plaosan Magetan Diduga Tergerus Proyek KDKMP Desa Buluharjo
Pengisian Jabatan Kepala OPD Pemkab Magetan Tak Lagi Open Bidding.
PAW Anggota DPRD Magetan Nur Wakhid Terkesampingkan Paska Suratno Ditahan.
Puluhan Desa di Magetan Kumuh.
Disperkim Ngawi Kaji Regulasi Ambil PSU Perumahan Yang Belum Diserahkan.
Perkara Belum Inkrah, PAW Anggota DPRD Magetan Suratno dan Juli Martana Ramai Dibahas.
Suratno Ditahan Kejaksaan, Suyatno Ditunjuk Jadi Plt Ketua DPRD Magetan.

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 15:46 WIB

PKB Belum Ajukan Pengganti Suratno, Plt Ketua DPRD Magetan Dijabat Legislator PDI Perjuangan. ‎

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:09 WIB

Lahan Pasar Hewan Plaosan Magetan Diduga Tergerus Proyek KDKMP Desa Buluharjo

Kamis, 21 Mei 2026 - 07:42 WIB

Pengisian Jabatan Kepala OPD Pemkab Magetan Tak Lagi Open Bidding.

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:51 WIB

PAW Anggota DPRD Magetan Nur Wakhid Terkesampingkan Paska Suratno Ditahan.

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:52 WIB

Puluhan Desa di Magetan Kumuh.

Rabu, 29 April 2026 - 11:58 WIB

Disperkim Ngawi Kaji Regulasi Ambil PSU Perumahan Yang Belum Diserahkan.

Selasa, 28 April 2026 - 13:36 WIB

Perkara Belum Inkrah, PAW Anggota DPRD Magetan Suratno dan Juli Martana Ramai Dibahas.

Minggu, 26 April 2026 - 21:10 WIB

Suratno Ditahan Kejaksaan, Suyatno Ditunjuk Jadi Plt Ketua DPRD Magetan.

Berita Terbaru

N Kost Maospati Kabupaten Magetan

Ekonomi & Bisnis

N Kost Maospati Pilihan Tepat Mahasiswa UNESA Magetan.

Jumat, 5 Jun 2026 - 09:48 WIB

Protes Warga Tolak Tambang Galian C

Hukum & Kriminal

Kantor DPRD Magetan Digeruduk Warga Tolak Tambang Galian C Sayutan.

Rabu, 3 Jun 2026 - 16:26 WIB

Kabid Pemberdayaan Sosial Dinsos Kabupaten Magetan Dwi Tjahyo Aribowo.

Kesehatan

Jaminan Kesehatan 998 Warga Magetan Dinonaktifkan.

Selasa, 2 Jun 2026 - 16:11 WIB

Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi Nanik S Deyang./ Joko Nugroho.

Ekonomi & Bisnis

BGN Minta SPPG Beli Telur Ke Peternak Lokal Magetan.

Senin, 1 Jun 2026 - 15:23 WIB