Pj Bupati Nizhamul Ingatkan Netralitas ASN Magetan.

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 29 Agustus 2024 - 14:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pj Bupati Magetan Nizhamul. ( Joko Nugroho/Magetan).

Pj Bupati Magetan Nizhamul. ( Joko Nugroho/Magetan).

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Penjabat (Pj) Bupati Magetan Nizhamul mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan untuk menjaga netralitas proses Pemilihan Umum (Pemilu).

Meskipun ASN merasa kenal dan dekat dengan Pasangan calon (Paslon) agar ingat jika Pegawai Negeri/ Pemerintah harus netral.

” Netralitas ASN kepada siapapun calon yang akan ikut kontestasi Pilkada tentunya kami akan bersikap netral, ” kata Nizhamul, Kamis (29/8).

Baca Juga :  IMI Minta Sirkuit Parang Magetan Dilengkapi Ban Pengaman.

Netralitas ASN telah diatur dalam Undang – Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN. Dijabarkan pada pasal 24 ayat 1 Pegawai ASN Wajib, Menjaga Netralitas (huruf d).

ASN yang melanggar Pasal 1, akan dikenakan pelanggaran disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin, pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2023.

” Sudah pakemnya ya, Itu memang aturan-aturan yang sudah diatur di dalam undang-undang bahwa tidak boleh melibatkan ASN atau memihak kepada suatu calon, ” tegas Pj Bupati Magetan.

Baca Juga :  Produk Jamu Warga Desa Karangrejo Meriahkan Event Seribu Jamu Magetan.

Dijabarkan Nizhamul, Sanksi tegas akan dijeratkan kepada ASN yang terbukti secara hukum memihak kepada salah satu Pasangan calon ( Paslon) Kepala daerah.

” Sanksinya ada. Sanksinya banyak bisa tertulis, peringatan juga kalau sudah berat nanti kan diperiksa oleh Inspektorat maupun juga dari Bawaslu dan KPU sepanjang ada unsur-unsurnya, paling berat itu diberhentikan, ” beber Pj Bupati Magetan.

Berita Terkait

Lancar Lantik 128 Kepsek, Bupati Magetan Siapkan Rekrutmen Tahap II.
SiLPA APBD Magetan TA 2025 Tembus Ratusan Miliar.
Marak, ASN Magetan Ajukan Ijin Cerai.
Ratusan Proposal Pokir DPRD Diamini Pemkab Magetan.
Kemampuan APBD Magetan Turun, Lansia Penerima Bansos Bunda Kasih Menyusut.
Dana Hibah Pokir DPRD Masih Terus Mengalir Ditengah Penyidikan Kejari Magetan.
Ratusan Kilometer Jalan Kabupaten Magetan Rusak.
Proyek TPA Botok Diprediksi 150 Miliar, Pemkab Magetan Tunggu Uluran Tangan Pusat.

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:56 WIB

Lancar Lantik 128 Kepsek, Bupati Magetan Siapkan Rekrutmen Tahap II.

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:48 WIB

SiLPA APBD Magetan TA 2025 Tembus Ratusan Miliar.

Minggu, 26 Juli 2026 - 16:00 WIB

Ratusan Proposal Pokir DPRD Diamini Pemkab Magetan.

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:56 WIB

Kemampuan APBD Magetan Turun, Lansia Penerima Bansos Bunda Kasih Menyusut.

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:53 WIB

Dana Hibah Pokir DPRD Masih Terus Mengalir Ditengah Penyidikan Kejari Magetan.

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:03 WIB

Ratusan Kilometer Jalan Kabupaten Magetan Rusak.

Senin, 6 Juli 2026 - 16:17 WIB

Proyek TPA Botok Diprediksi 150 Miliar, Pemkab Magetan Tunggu Uluran Tangan Pusat.

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:32 WIB

Tagihan Pajak Bumi Bangunan Warga Magetan Baru Terealisasi 38%.

Berita Terbaru

Peninjauan TPS Sarangan.

Pariwisata

Pemkab Magetan Rubah TPS Sarangan Jadi RTH.

Kamis, 30 Jul 2026 - 15:46 WIB

Sidang Gugatan Wanprestasi Tergugat Sriasih di PN Magetan.

Hukum & Kriminal

Tak Bayar Pinjaman Rp 70 Juta, Sriasih Digugat Ke PN Magetan.

Rabu, 29 Jul 2026 - 22:41 WIB

Plt Ketua DPRD Kabupaten Magetan Suyatno.( Joko Nugroho/Magetan).

Politik & Pemerintahan

SiLPA APBD Magetan TA 2025 Tembus Ratusan Miliar.

Rabu, 29 Jul 2026 - 15:48 WIB