Satpol PP Pacitan Masif Beberkan Ciri-Ciri Rokok Ilegal Ke Masyarakat.

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 23 Oktober 2024 - 15:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satpol - PP Pacitan saat sosialisasi peredaran rokok ilegal di pasar tradisional. ( Apriyanto/Pacitan).

Satpol - PP Pacitan saat sosialisasi peredaran rokok ilegal di pasar tradisional. ( Apriyanto/Pacitan).

PACITAN [ Jatimnesia.com] – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pacitan mengajak seluruh masyarakat Pacitan untuk turut serta mengawasi peredaran rokok ilegal diwilayah masing – masing, Rabu ( 23/10).

Kasatpol PP Pacitan Ardyan Wahyudi mengatakan, peran serta masyarakat dalam pengawasan peredaran rokok ilegal sangat penting.

” Yang memberantas peredaran rokok ilegal selain kami di Satpol-PP, juga membutuhkan peran aktif dari masyarakat,” kata Ardyan Wahyudi, Rabu (23/10).

Baca Juga :  Ibu Di Magetan Cekik Bayi Baru Lahir Hingga Tewas.

Pasalnya peredaran rokok ilegal sangat merugikan pemerintah dan juga masyarakat banyak.

” Keterlibatan masyarakat sangat penting, karena tanpa partisipasi mereka, pemerintah tidak akan bisa maksimal dalam melakukan pengawasan,” ujar Kasatpol PP Pacitan.

Lanjut Ardyan, Satpol PP Pacitan juga intensif melakukan sosialisasi pemberantasan rokok ilegal melalui berbagai kegiatan, hingga menyasar dibeberapa pasar tradisional di Pacitan.

” Selain mengadakan operasi secara rutin diberbagai pasar tradisional, kami juga memberikan ciri-ciri rokok ilegal kepada masyarakat yaitu tidak memiliki pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, memakai pita cukai bekas, salah peruntukan, dan salah personalisasi. ” pungkasnya.

Baca Juga :  Kasus Menu MBG Positif Bakteri, Dinkes Ngawi Dorong SPPG Uji Kelayakan Air

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan juga meminta partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan pemberantasan rokok tanpa pita cukai resmi. Hal ini sangat penting karena peredaran rokok illegal berdampak negatif pada pendapatan keuangan negara maupun daerah. (adv)

Penulis : Apriyanto

Berita Terkait

RSUD dr. Sayidiman Magetan Ingatkan Warga Rutin Cek Kesehatan Jantung.
Komisi C RDP Bahas Persiapan Pemberangkatan CJH Magetan.
Prioritas Penting Dibawa Pemkab Magetan Dalam RKPD Tahun 2027.
Pemkab Pacitan Terbitkan Aturan Peredaran LPG 3 Kg.
Pasokan Gas LPG Pacitan Ditambah 38.080 Tabung.
Dewan Pacitan Soroti Pembagian MBG
Dinkes Pacitan Awasi Peredaran Pangan Dan Takjil.
Lindungi Rumah dari Ancaman Rayap, Fumida Hadir dengan Layanan Profesional Bergaransi

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 16:05 WIB

RSUD dr. Sayidiman Magetan Ingatkan Warga Rutin Cek Kesehatan Jantung.

Rabu, 15 April 2026 - 07:50 WIB

Komisi C RDP Bahas Persiapan Pemberangkatan CJH Magetan.

Kamis, 26 Maret 2026 - 16:32 WIB

Prioritas Penting Dibawa Pemkab Magetan Dalam RKPD Tahun 2027.

Jumat, 20 Maret 2026 - 11:20 WIB

Pemkab Pacitan Terbitkan Aturan Peredaran LPG 3 Kg.

Rabu, 18 Maret 2026 - 22:02 WIB

Pasokan Gas LPG Pacitan Ditambah 38.080 Tabung.

Senin, 9 Maret 2026 - 08:27 WIB

Dewan Pacitan Soroti Pembagian MBG

Senin, 9 Maret 2026 - 08:21 WIB

Dinkes Pacitan Awasi Peredaran Pangan Dan Takjil.

Minggu, 8 Maret 2026 - 08:45 WIB

Lindungi Rumah dari Ancaman Rayap, Fumida Hadir dengan Layanan Profesional Bergaransi

Berita Terbaru

Arus Lalu Lintas Diwilayah Magetan.

Hukum & Kriminal

Kejari Magetan Ingatkan Warga Segera Tarik Dana Sisa Tilang.

Selasa, 21 Apr 2026 - 15:41 WIB