Satpol PP Jatim : Januari- Oktober Sita 5 Juta Batang Rokok Ilegal.

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 30 Oktober 2024 - 10:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Gakda  Satpol-PP Jatim Andika Merry Rusdianto. ( Jatimnesia/ist).

Kabid Gakda Satpol-PP Jatim Andika Merry Rusdianto. ( Jatimnesia/ist).

PACITAN [ Jatimnesia.com] – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Timur (Jatim) mengungkap, kerugian negara dari peredaran rokok ilegal di Jatim kurang lebih mencapai Rp 5 miliar.

Kepala Bidang ( Kabid) Penegakan Peraturan Daerah ( Gakda) Satpol PP Jatim Andika Merry Rusdianto.

” Operasi peredaran rokok ilegal kita gencarkan sejak bulan Januari hingga Oktober tahun ini, dari hasil operasi tersebut kami berhasil menyita sebanyak 5.413.740 batang,” kata Andika Merry Rusdianto, Selasa (29/10).

Andika mengungkapkan, kerugian negara yang disebabkan peredaran rokok ilegal di wilayah hukum Jawa Timur mencapai Rp 5.071.188.889,-.

Baca Juga :  Bupati Blitar Hadiri Penghargaan WTN 2024.

” Total kerugian negara yang di sebabkan oleh peredaran rokok ilegal seluruh jawa timur sementara ini mencapai lima miliar lebih,” ungkapnya.

Razia rokok ilegal menyasar diberbagai tempat dan wilayah provinsi jawa timur yang dilakukan sebanyak 26 kali bersama Bea Cukai.

” Kami bersama Bea Cukai melakukan operasi, untuk sasaran adalah toko-toko dan pasar,” beber Andika Merry Rusdianto.

Kabid Gakda Satpol PP Jatim mewanti-wanti agar masyarakat Kabupaten Pacitan tidak menjual atau membeli rokok ilegal, pasalnya selain merugikan negara juga merupakan tindakan kriminal yang berurusan dengan hukum.

Baca Juga :  Jejak Kenangan Pernikahan

Pelaku peredaran rokok ilegal akan dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Disebutkan, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. ( adv).

Penulis : Apriyanto

Berita Terkait

Prioritas Penting Dibawa Pemkab Magetan Dalam RKPD Tahun 2027.
Pemkab Pacitan Terbitkan Aturan Peredaran LPG 3 Kg.
Pasokan Gas LPG Pacitan Ditambah 38.080 Tabung.
Dewan Pacitan Soroti Pembagian MBG
Dinkes Pacitan Awasi Peredaran Pangan Dan Takjil.
Lindungi Rumah dari Ancaman Rayap, Fumida Hadir dengan Layanan Profesional Bergaransi
Pemkab Pacitan Digelontor 70 Miliar Untuk Atasi Banjir Kota dan Normalisasi Sungai Grindulu.
Tradisi Rontek Gugah Sahur Di Pacitan Kondusif

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 16:32 WIB

Prioritas Penting Dibawa Pemkab Magetan Dalam RKPD Tahun 2027.

Jumat, 20 Maret 2026 - 11:20 WIB

Pemkab Pacitan Terbitkan Aturan Peredaran LPG 3 Kg.

Rabu, 18 Maret 2026 - 22:02 WIB

Pasokan Gas LPG Pacitan Ditambah 38.080 Tabung.

Senin, 9 Maret 2026 - 08:27 WIB

Dewan Pacitan Soroti Pembagian MBG

Senin, 9 Maret 2026 - 08:21 WIB

Dinkes Pacitan Awasi Peredaran Pangan Dan Takjil.

Minggu, 8 Maret 2026 - 08:45 WIB

Lindungi Rumah dari Ancaman Rayap, Fumida Hadir dengan Layanan Profesional Bergaransi

Kamis, 5 Maret 2026 - 11:42 WIB

Pemkab Pacitan Digelontor 70 Miliar Untuk Atasi Banjir Kota dan Normalisasi Sungai Grindulu.

Rabu, 4 Maret 2026 - 22:05 WIB

Tradisi Rontek Gugah Sahur Di Pacitan Kondusif

Berita Terbaru

Arus Lalu Lintas Diwilayah Magetan.

Hukum & Kriminal

Kejari Magetan Ingatkan Warga Segera Tarik Dana Sisa Tilang.

Selasa, 21 Apr 2026 - 15:41 WIB

Kabag Kesra Setdakab Magetan Dian Maheru Robby.

Politik & Pemerintahan

Pemkab Magetan Habiskan Rp 600 juta Fasilitasi Calon Jamaah Haji.

Rabu, 15 Apr 2026 - 16:45 WIB

Komisi C DPRD Magetan RDP Stakeholder Bahas Persiapan Pemberangkatan CJH.

Politik & Pemerintahan

Komisi C RDP Bahas Persiapan Pemberangkatan CJH Magetan.

Rabu, 15 Apr 2026 - 07:50 WIB