Tembakau Pacitan Bahan Baku Pabrikan Rokok Level Nasional.

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 6 November 2024 - 18:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petani tembakau di Pacitan. ( Apriyanto/Pacitan).

Petani tembakau di Pacitan. ( Apriyanto/Pacitan).

PACITAN [ Jatimnesia.com] – Hasil panen tembakau petani di Kabupaten Pacitan banyak dimanfaatkan sebagai bahan baku rokok perusahaan rokok besar di Indonesia.

Kepala Bidang (Kabid) Perkebunan Dinas Tanaman Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Pacitan Joko Rinanto membenarkan bahwa mayoritas hasil panen petani tembakau di Pacitan banyak dibeli oleh pabrik rokok besar untuk diolah menjadi berbagai jenis rokok.

” Pabrik – pabrik rokok nasional memanfaatkan bahan baku tembakau dari Pacitan untuk berbagai jenis produksi rokok. Mayoritas tembakau jenis Virginia,” kata Joko Rinanto, Selasa (05/11).

Baca Juga :  Perkara Tipikor BRI Pacitan Dilimpahkan.

Menurutnya, pabrikan tidak langsung membeli hasil panen tembakau dari Pacitan, melainkan melalui jejaring perusahaan pihak ketiga yang telah memiliki nota kesepahaman (MoU) dengan kelompok tani di Pacitan.

Hingga saat ini, kurang lebih 100 ton tembakau rajangan dari Pacitan telah dikirimkan. Selain tembakau jenis grompol sebanyak 152.239,58 kilogram juga telah diekspor.

Joko Rinanto menghimbau kepada masyarakat, khususnya petani tembakau dan pelaku usaha, untuk mencegah peredaran rokok ilegal.

“Kami berharap masyarakat tidak tergoda menjual atau memproduksi rokok tanpa cukai. Selain merugikan negara, peredaran rokok ilegal juga dapat merusak citra baik hasil tembakau Pacitan di pasar nasional maupun internasional,” tegasnya.

Baca Juga :  Bupati Blitar Buka Pelatihan Kader PKK dan KWT.

Ia juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait produksi dan distribusi rokok ilegal kepada pihak berwenang, guna memastikan pasar tembakau yang sehat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sebagai informasi. Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) Pacitan juga meminta partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan pemberantasan rokok tanpa pita cukai resmi.

Hal ini sangat penting karena peredaran rokok illegal berdampak negatif pada pendapatan keuangan negara maupun daerah. (adv).

Penulis : Apriyanto

Berita Terkait

Disperkim Ngawi Kaji Regulasi Ambil PSU Perumahan Yang Belum Diserahkan.
RSUD dr. Sayidiman Magetan Ingatkan Warga Rutin Cek Kesehatan Jantung.
Komisi C RDP Bahas Persiapan Pemberangkatan CJH Magetan.
Prioritas Penting Dibawa Pemkab Magetan Dalam RKPD Tahun 2027.
Pemkab Pacitan Terbitkan Aturan Peredaran LPG 3 Kg.
Pasokan Gas LPG Pacitan Ditambah 38.080 Tabung.
Dewan Pacitan Soroti Pembagian MBG
Dinkes Pacitan Awasi Peredaran Pangan Dan Takjil.

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 11:58 WIB

Disperkim Ngawi Kaji Regulasi Ambil PSU Perumahan Yang Belum Diserahkan.

Rabu, 22 April 2026 - 16:05 WIB

RSUD dr. Sayidiman Magetan Ingatkan Warga Rutin Cek Kesehatan Jantung.

Rabu, 15 April 2026 - 07:50 WIB

Komisi C RDP Bahas Persiapan Pemberangkatan CJH Magetan.

Kamis, 26 Maret 2026 - 16:32 WIB

Prioritas Penting Dibawa Pemkab Magetan Dalam RKPD Tahun 2027.

Jumat, 20 Maret 2026 - 11:20 WIB

Pemkab Pacitan Terbitkan Aturan Peredaran LPG 3 Kg.

Rabu, 18 Maret 2026 - 22:02 WIB

Pasokan Gas LPG Pacitan Ditambah 38.080 Tabung.

Senin, 9 Maret 2026 - 08:27 WIB

Dewan Pacitan Soroti Pembagian MBG

Senin, 9 Maret 2026 - 08:21 WIB

Dinkes Pacitan Awasi Peredaran Pangan Dan Takjil.

Berita Terbaru

Pusat Jajanan dan Cindermata Magetan di Maospati.

Ekonomi & Bisnis

Magetan Bangun Pusat Jajanan dan Cinderamata di Maospati.

Selasa, 28 Apr 2026 - 19:20 WIB

Plt Ketua DPRD Magetan Suyatno.

Politik & Pemerintahan

Suratno Ditahan Kejaksaan, Suyatno Ditunjuk Jadi Plt Ketua DPRD Magetan.

Minggu, 26 Apr 2026 - 21:10 WIB