Produsen Rokok Di Pacitan Keluhkan Peredaran Rokok Ilegal.

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 10 November 2024 - 13:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Produsen Rokok Di Kabupaten Pacitan Widiarto.

Produsen Rokok Di Kabupaten Pacitan Widiarto.

PACITAN [ Jatimnesia.com] – Salah satu produsen rokok di Kabupaten Pacitan Widarto memandang perlunya kebijakan nasional untuk memberantas peredaran rokok ilegal.

Menurut Widarto, kian hari distribusi rokok tanpa pita cukai di Kabupaten Pacitan kian marak Meski berulangkali dilakukan operasi, namun belum begitu berdampak signifikan.

” Salah satunya harus ada kebijakan nasional. Tidak hanya terhadap pelaku industri rokok, namun perusahaan jasa titip (PJT) juga harus diketati, agar mereka tidak menerima jasa titip barang seperti halnya rokok ilegal tersebut,” kata Widarto, Minggu (10/11).

Baca Juga :  Dinas Dikpora Magetan Bukber Anak-Anak Panti Asuhan MCD Balegondo.

Yang lebih memprihatinkan mayoritas rokok-rokok ilegal tersebut jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang diduga diproduksi industri makro.

” Coba bayangkan, SKM isi 20 batang hanya dijual Rp 10 ribu perbungkus. Tentu industri-industri rokok legal kelabakan. Oleh karena itu, sepanjang belum ada kebijakan dari pusat, ya akan seperti ini terus. Peredaran rokok ilegal bukannya berkurang, tapi justru semakin masif,” jelasnya.

Baca Juga :  Grand Final Duta GenRe Magetan 2024

Dampak peredaran rokok ilegal ini sangat dirasakan industri rokok legal yang kesulitan bersaing. Selain itu, pemerintah pun mengalami kerugian besar dari potensi hilangnya pendapatan cukai yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik.

Fenomena ini semakin menguatkan pandangan bahwa tanpa kebijakan yang tegas dari pemerintah pusat, peredaran rokok ilegal akan terus tumbuh, memengaruhi perekonomian dan kesehatan masyarakat secara luas.(Adv).

Penulis : Apriyanto

Berita Terkait

Disperkim Ngawi Kaji Regulasi Ambil PSU Perumahan Yang Belum Diserahkan.
RSUD dr. Sayidiman Magetan Ingatkan Warga Rutin Cek Kesehatan Jantung.
Komisi C RDP Bahas Persiapan Pemberangkatan CJH Magetan.
Prioritas Penting Dibawa Pemkab Magetan Dalam RKPD Tahun 2027.
Pemkab Pacitan Terbitkan Aturan Peredaran LPG 3 Kg.
Pasokan Gas LPG Pacitan Ditambah 38.080 Tabung.
Dewan Pacitan Soroti Pembagian MBG
Dinkes Pacitan Awasi Peredaran Pangan Dan Takjil.

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 11:58 WIB

Disperkim Ngawi Kaji Regulasi Ambil PSU Perumahan Yang Belum Diserahkan.

Rabu, 22 April 2026 - 16:05 WIB

RSUD dr. Sayidiman Magetan Ingatkan Warga Rutin Cek Kesehatan Jantung.

Rabu, 15 April 2026 - 07:50 WIB

Komisi C RDP Bahas Persiapan Pemberangkatan CJH Magetan.

Kamis, 26 Maret 2026 - 16:32 WIB

Prioritas Penting Dibawa Pemkab Magetan Dalam RKPD Tahun 2027.

Jumat, 20 Maret 2026 - 11:20 WIB

Pemkab Pacitan Terbitkan Aturan Peredaran LPG 3 Kg.

Rabu, 18 Maret 2026 - 22:02 WIB

Pasokan Gas LPG Pacitan Ditambah 38.080 Tabung.

Senin, 9 Maret 2026 - 08:27 WIB

Dewan Pacitan Soroti Pembagian MBG

Senin, 9 Maret 2026 - 08:21 WIB

Dinkes Pacitan Awasi Peredaran Pangan Dan Takjil.

Berita Terbaru

Kantor Bakesbangpol Ngawi

NGAWI

Pemkab Ngawi Gelontor Rp 2,5 Miliar Untuk Banpol.

Rabu, 24 Jun 2026 - 16:03 WIB

Pengelola Program Zoonosis Dinkes Ngawi, Anang Ristanto.

Kesehatan

Dinkes Pastikan Ngawi Tidak Ada Kasus Hantavirus.

Selasa, 23 Jun 2026 - 15:48 WIB

 Kasi Intelijen Kejari Magetan Moh. Andy Sofyan.

Hukum & Kriminal

Kejaksaan Perpanjang Penahanan Ketua DPRD Magetan Non Aktif Suratno.

Jumat, 19 Jun 2026 - 19:49 WIB

Wakil Bupati Magetan Suyatni Priasmoro.

Politik & Pemerintahan

Wabup Magetan Klaim SiLPA Rp 135 Miliar Wajar.

Kamis, 18 Jun 2026 - 16:05 WIB