Sentra Gakkumdu Tampung Laporan Pelanggaran Pilkada Magetan.

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 24 November 2024 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembina Sentra Gakkumdu Kabupaten Magetan Medi Santoni . (Ist)

Pembina Sentra Gakkumdu Kabupaten Magetan Medi Santoni . (Ist)

MAGETAN [Jatimnesia.com] – Sentra Penegakan Hukum Terpadu ( Gakkumdu) Kabupaten Magetan membuka laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Magetan 2024.

Pembina Sentra Gakkumdu Kabupaten Magetan Medi Santoni memastikan segala bentuk laporan dugaan pelanggaran Pilkada akan diterima Gakkumdu.

” Bisa dalam segala hal yang bertentangan dengan aturan pilkada. Baik politik uang maupun tidak netral selaku ASN, TNI dan Polri,” kata Medi Santoni yang juga Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Magetan, Minggu ( 24/11).

Baca Juga :  Koalisi Parpol Bakal Dukung Bacabup Magetan Nanik Sumantri.

Medi menegaskan, pelapor dapat mendatangi Pos Gakkumdu Magetan dengan membawa bukti – bukti dugaan pelanggaran Pilkada. ” Datang langsung ke pos gakkumdu dengan membawa identitas dan bukti,” tegasnya.

Pembina Gakkumdu dari unsur Adhyaksa tersebut memastikan belum menerima laporan menonjol terkait dugaan pelanggaran Pilkada Magetan. ” Alhamdulillah nihil. Kalau pun ada hanya APK saja,” pungkas Medi Santoni.

Baca Juga :  Eks SDN Selosari 4 Diusulkan Sekolah Rakyat Magetan.

Sebagai informasi, payung hukum Sentra Gakkumdu Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati berdasarkan Peraturan bersama ( Perber) Ketua Bawaslu Nomor 5 Tahun 2020, Kapolri Nomor 1 Tahun 2020 dan Jaksa Agung Nomor 14 Tahun 2020.

Berita Terkait

Anak Bawah Umur Di Magetan Jadi Korban Pencabulan dan Kekerasan.
Inspektorat Magetan Terima Laporan Kasus Desa Tegalarum Bendo.
Camat Maospati Gercep Kabar Belasan Mahasiswi Unesa Kampus 5 Magetan Diduga Korban Catcalling.
Admin Medsos Di Ponorogo Jadi Tersangka.
Keuangan Desa Tegalarum Magetan Disorot Camat Bendo.
4 Bulan Kasus Pencurian Kantor Setdakab Magetan Belum Terungkap.
Kasus Mutilasi Istri Siri dan Balita di Madiun, Korban Sempat Tinggal 4 Bulan di Ponorogo.
Ibu dan Anak Balita Warga Bogor Dibantai Di Madiun.

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 15:34 WIB

Anak Bawah Umur Di Magetan Jadi Korban Pencabulan dan Kekerasan.

Kamis, 5 November 2026 - 09:38 WIB

Inspektorat Magetan Terima Laporan Kasus Desa Tegalarum Bendo.

Kamis, 5 November 2026 - 09:12 WIB

Camat Maospati Gercep Kabar Belasan Mahasiswi Unesa Kampus 5 Magetan Diduga Korban Catcalling.

Rabu, 4 November 2026 - 16:57 WIB

Admin Medsos Di Ponorogo Jadi Tersangka.

Rabu, 4 November 2026 - 07:00 WIB

Keuangan Desa Tegalarum Magetan Disorot Camat Bendo.

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:47 WIB

4 Bulan Kasus Pencurian Kantor Setdakab Magetan Belum Terungkap.

Selasa, 27 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Kasus Mutilasi Istri Siri dan Balita di Madiun, Korban Sempat Tinggal 4 Bulan di Ponorogo.

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:07 WIB

Ibu dan Anak Balita Warga Bogor Dibantai Di Madiun.

Berita Terbaru

Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno saat memimpin rapat Paripurna.

Politik & Pemerintahan

DPRD Bentuk Pansus Bahas Jawaban Kepala Daerah Soal R-APBD Ponorogo 2027.

Jumat, 6 Nov 2026 - 15:39 WIB

Terduga Pelaku Kabur Mengendarai Sepeda Motor.

Hukum & Kriminal

Anak Bawah Umur Di Magetan Jadi Korban Pencabulan dan Kekerasan.

Jumat, 6 Nov 2026 - 15:34 WIB

Ketua DPRD Magetan, Riyin Nur Asiyah,

MAGETAN

Pokir DPRD Magetan Puluhan Miliar Ditangguhkan KPK

Jumat, 6 Nov 2026 - 09:06 WIB

Sekda Ponorogo Agus Sugiharto dan Ketua DPRD Dwi Agus Prayitno serta Sekretaris BPPKAD Ponorogo Hendry Supriyanto saat memulai pengundian Pajak Ekstravaganza 2026.

Ekonomi & Bisnis

BPPKAD Ponorogo Undi Hadiah Pajak Ekstravaganza, Ada Yamaha X-MAX

Kamis, 5 Nov 2026 - 16:05 WIB