Satpol PP dan Damkar Blitar Gencar Sosialisasi UU Cukai.

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 26 September 2024 - 19:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sosialisasi UU Cukai Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar.

Sosialisasi UU Cukai Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar.

BLITAR [Jatimnesia.com] – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Blitar menggelar sosialisasi terkait ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang cukai di Desa/Kecamatan Doko, Kamis (26/9).

Tujuan diadakannya kegiatan ini untuk mengajak masyarakat berperan aktif dalam mencegah peredaran barang kena cukai ilegal, terutama rokok tanpa pita cukai resmi.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar, Repelita Nugroho, menjelaskan bahwa sosialisasi ini menekankan pentingnya memahami Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 215/PMK.07/2021.

Peraturan tersebut mengatur penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dialokasikan untuk berbagai program, termasuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, lingkungan sosial, dan sosialisasi terkait cukai.

“ Penggunaan DBHCHT juga diprioritaskan di bidang kesehatan, terutama untuk mendukung jaminan kesehatan nasional dan meningkatkan layanan kesehatan, serta membantu pemulihan perekonomian daerah,” ungkap Repelita saat dihubungi Jumat (27/9).

Baca Juga :  Ketua DPRD Kota Blitar Hadiri Sarasehan Nilai-Nilai Pancasila dan Sosialisasi Kampung Pancasila.

Repelita menyoroti dampak negatif dari peredaran rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai resmi. Dirinya menyebut bahwa rokok ilegal mengancam penerimaan negara di bidang cukai serta merusak usaha rokok yang legal.

“ Rokok ilegal ini biasanya dijual lebih murah, sehingga pelaku usaha rokok resmi kesulitan bersaing dan bisa berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor industri rokok. Ini sangat berbahaya jika terus dibiarkan,” jelasnya.

Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat diperkenalkan dengan lima ciri rokok ilegal yang perlu diwaspadai, yaitu rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, serta rokok dengan pita cukai salah personalisasi.

Dengan mengetahui ciri-ciri ini, diharapkan masyarakat dapat lebih jeli dan aktif melaporkan jika menemukan produk yang mencurigakan.

Baca Juga :  Dibalik Pembelian Mobdin Mewah Pejabat, Ribuan Warga Magetan Masih Tempati RTLH dan Terdata Miskin.

Dalam setiap sosialisasi Satpol PP selalu menghadirkan narasumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Pratama Blitar, Kejaksaan Negeri Blitar, serta pejabat kecamatan, Danramil, dan Kapolsek setempat.

Repelita menyampaikan bahwa mereka semua tergabung dalam gugus tugas yang berkomitmen memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Blitar.

“ Kami mendorong masyarakat untuk turut serta dalam memerangi peredaran rokok ilegal. Jika ada yang menemukan rokok yang dicurigai ilegal, segera laporkan ke Satpol PP atau kantor kecamatan terdekat,” pungkas Repelita.

Dengan adanya sosialisasi ini, Satpol PP berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya rokok ilegal, baik dari sisi hukum maupun dampaknya terhadap perekonomian dan industri rokok yang legal.

Sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih kondusif dan mencegah peredaran rokok ilegal di Kabupaten Blitar. (adv).

Penulis : Dyan Natalia

Berita Terkait

Komisi I DPRD Kabupaten Blitar Raker Bahas Polemik Kades PAW Desa Jambewangi Kecamatan Selopuro.
Komisi II DPRD Kabupaten Blitar Hearing Bersama Forum KDMP.
DPRD Kabupaten Blitar Rapat Banmus Bahas Raperda
Disperkim Ngawi Kaji Regulasi Ambil PSU Perumahan Yang Belum Diserahkan.
Pansus DPRD Kabupaten Blitar Sampaikan Hasil Bahasan LKPJ Bupati Tahun 2025
RSUD dr. Sayidiman Magetan Ingatkan Warga Rutin Cek Kesehatan Jantung.
DPRD Kabupaten Blitar Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan Pada Hari Bumi 2026.
Komisi C RDP Bahas Persiapan Pemberangkatan CJH Magetan.

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:31 WIB

Komisi I DPRD Kabupaten Blitar Raker Bahas Polemik Kades PAW Desa Jambewangi Kecamatan Selopuro.

Kamis, 7 Mei 2026 - 07:24 WIB

Komisi II DPRD Kabupaten Blitar Hearing Bersama Forum KDMP.

Senin, 4 Mei 2026 - 07:35 WIB

DPRD Kabupaten Blitar Rapat Banmus Bahas Raperda

Rabu, 29 April 2026 - 11:58 WIB

Disperkim Ngawi Kaji Regulasi Ambil PSU Perumahan Yang Belum Diserahkan.

Kamis, 23 April 2026 - 07:09 WIB

Pansus DPRD Kabupaten Blitar Sampaikan Hasil Bahasan LKPJ Bupati Tahun 2025

Rabu, 22 April 2026 - 16:05 WIB

RSUD dr. Sayidiman Magetan Ingatkan Warga Rutin Cek Kesehatan Jantung.

Rabu, 22 April 2026 - 07:15 WIB

DPRD Kabupaten Blitar Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan Pada Hari Bumi 2026.

Rabu, 15 April 2026 - 07:50 WIB

Komisi C RDP Bahas Persiapan Pemberangkatan CJH Magetan.

Berita Terbaru

Kasi Intel Kejari Magetan Moh Andy Sofyan.

Hukum & Kriminal

Hitungan Kerugian Negara Perkara Pokir DPRD Magetan Hampir Rampung.

Rabu, 1 Jul 2026 - 15:02 WIB

Kantor Bakesbangpol Ngawi

NGAWI

Pemkab Ngawi Gelontor Rp 2,5 Miliar Untuk Banpol.

Rabu, 24 Jun 2026 - 16:03 WIB

Pengelola Program Zoonosis Dinkes Ngawi, Anang Ristanto.

Kesehatan

Dinkes Pastikan Ngawi Tidak Ada Kasus Hantavirus.

Selasa, 23 Jun 2026 - 15:48 WIB

 Kasi Intelijen Kejari Magetan Moh. Andy Sofyan.

Hukum & Kriminal

Kejaksaan Perpanjang Penahanan Ketua DPRD Magetan Non Aktif Suratno.

Jumat, 19 Jun 2026 - 19:49 WIB

Wakil Bupati Magetan Suyatni Priasmoro.

Politik & Pemerintahan

Wabup Magetan Klaim SiLPA Rp 135 Miliar Wajar.

Kamis, 18 Jun 2026 - 16:05 WIB