Kejari Magetan Jebloskan Koruptor PNPM Ke Rutan.

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 23 April 2024 - 17:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan menjebloskan ARD, terpidana kasus korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri perdesaan Kecamatan Karas Kabupaten Magetan tahun 2018- 2020, ARD, dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Magetan, Selasa (23/4).

Terpidana ARD dijemput Tim Penyidik Kejari Magetan paska terbit amar putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 566 K/Pid.Sus/2024 Tanggal 7 Maret 2024.

” Intinya amar putusan tersebut menolak Kasasi JPU Maupun Kasasi Dari terdakwa. Sehingga mau tidak mau menguatkan putusan pengadilan negeri Tipikor surabaya nomor 21/Pid.Sus-TPK/2023/PN-Sby Tanggal 7 Juli 2023,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Magetan Fajar Nurhesdi didampingi Kasi Intelijen Kejari Magetan Moh Andy Sofyan, Selasa ( 23/4).

Baca Juga :  Bawaslu Magetan Minta ASN Jauhi Area Kampanye

Dijabarkan Fajar, Vonis pengadilan Tipikor Pada PN Surabaya menyatakan Terpidana ARD terbukti melakukam tindak pidana korupsi sebagaimana pada dakwaan Primair.

” Menyatakan terdakwa Ardyanti telah terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana terdakwa, pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, dan denda sejumlah 200 juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka akan diganti dengan pidana kurungan 2 bulan,” beber Kasi Pidsus Kejari Magetan.

Baca Juga :  Terdakwa Korupsi Ngariboyo Magetan Disidang.

Fajar Nurhesdi juga memastikan, terpidana ARD juga diputus untuk membayar uang pengganti kerugian negara dari kasus Tipikor tersebut senilai Rp 3.022.388.700 ( Tiga miliar dua puluh dua juta tiga ratus delapan puluh delapan tujuh ratus rupiah).

” Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang memilili kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita negara,” pungkas Kasi Pidsus Kejari Magetan.

Berita Terkait

Polemik Tanah Aset Magetan Di Sarangan Tak Kunjung Selesai.
Dinkop Magetan Duga Disajikan Laporan Fiktif Kasus Koperasi MSI.
Kejari Periksa 3 Jam Anggota DPRD Ngawi.
Ibu Di Magetan Cekik Bayi Baru Lahir Hingga Tewas.
Polisi Selidiki Dugaan PMH Koperasi MSI Magetan.
Polres Magetan Terima Ribuan Laporan Dugaan Tipu Gelap KSP.
Modus Nyeleneh Mahasiswi Tipu Teman Kuliah Rp 1,7 Miliar Di Magetan.
Komplotan Curanmor Dibekuk Polres Pacitan.

Berita Terkait

Selasa, 13 Mei 2025 - 14:43 WIB

Polemik Tanah Aset Magetan Di Sarangan Tak Kunjung Selesai.

Selasa, 6 Mei 2025 - 15:29 WIB

Dinkop Magetan Duga Disajikan Laporan Fiktif Kasus Koperasi MSI.

Selasa, 6 Mei 2025 - 05:45 WIB

Kejari Periksa 3 Jam Anggota DPRD Ngawi.

Senin, 5 Mei 2025 - 16:34 WIB

Ibu Di Magetan Cekik Bayi Baru Lahir Hingga Tewas.

Sabtu, 3 Mei 2025 - 11:28 WIB

Polisi Selidiki Dugaan PMH Koperasi MSI Magetan.

Senin, 28 April 2025 - 17:25 WIB

Polres Magetan Terima Ribuan Laporan Dugaan Tipu Gelap KSP.

Kamis, 24 April 2025 - 16:20 WIB

Modus Nyeleneh Mahasiswi Tipu Teman Kuliah Rp 1,7 Miliar Di Magetan.

Senin, 21 April 2025 - 18:41 WIB

Komplotan Curanmor Dibekuk Polres Pacitan.

Berita Terbaru

Pj Sekda Magetan Winarto.

Hukum & Kriminal

Polemik Tanah Aset Magetan Di Sarangan Tak Kunjung Selesai.

Selasa, 13 Mei 2025 - 14:43 WIB

Pj Bupati Magetan Sidak Area Galian C Di Parang.

Politik & Pemerintahan

12 Lokasi Galian C Magetan Hanya Sumbang PAD 700 Juta Pertahun.

Sabtu, 10 Mei 2025 - 10:42 WIB

Penyerahan SK Kepada Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih. (Joko Nugroho/Magetan)

Politik & Pemerintahan

Pelantikan Cakada Magetan Nanik – Suyatni Belum Jelas.

Kamis, 8 Mei 2025 - 07:35 WIB

Presiden RI ke 6, SBY bersama Investor serta Bupati Pacitan Indrata Nur Bayu Aji saat mengecek lokasi calon dibangun hotel berbintang beberapa waktu lalu.

PACITAN

Pacitan Akan Dilengkapi Hotel Bintang 5

Kamis, 8 Mei 2025 - 07:29 WIB