Kejari Magetan Jebloskan Koruptor PNPM Ke Rutan.

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 23 April 2024 - 17:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan menjebloskan ARD, terpidana kasus korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri perdesaan Kecamatan Karas Kabupaten Magetan tahun 2018- 2020, ARD, dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Magetan, Selasa (23/4).

Terpidana ARD dijemput Tim Penyidik Kejari Magetan paska terbit amar putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 566 K/Pid.Sus/2024 Tanggal 7 Maret 2024.

” Intinya amar putusan tersebut menolak Kasasi JPU Maupun Kasasi Dari terdakwa. Sehingga mau tidak mau menguatkan putusan pengadilan negeri Tipikor surabaya nomor 21/Pid.Sus-TPK/2023/PN-Sby Tanggal 7 Juli 2023,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Magetan Fajar Nurhesdi didampingi Kasi Intelijen Kejari Magetan Moh Andy Sofyan, Selasa ( 23/4).

Baca Juga :  Sidang PHPU Pilkada : Paslon 03 Vs KPU Magetan.

Dijabarkan Fajar, Vonis pengadilan Tipikor Pada PN Surabaya menyatakan Terpidana ARD terbukti melakukam tindak pidana korupsi sebagaimana pada dakwaan Primair.

” Menyatakan terdakwa Ardyanti telah terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana terdakwa, pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, dan denda sejumlah 200 juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka akan diganti dengan pidana kurungan 2 bulan,” beber Kasi Pidsus Kejari Magetan.

Baca Juga :  Satlantas Polres Ngawi Sukses Tekan Angka Lakalantas.

Fajar Nurhesdi juga memastikan, terpidana ARD juga diputus untuk membayar uang pengganti kerugian negara dari kasus Tipikor tersebut senilai Rp 3.022.388.700 ( Tiga miliar dua puluh dua juta tiga ratus delapan puluh delapan tujuh ratus rupiah).

” Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang memilili kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita negara,” pungkas Kasi Pidsus Kejari Magetan.

Berita Terkait

Pemkab Magetan Dampingi Para Tergugat Perkara Tukang Sayur Keliling.
Pemdes Pesu Minta Bantuan Hukum Bupati Magetan.
Sidang MK Pembuktian PHPKADA Magetan.
Buntut Gugatan Warga Pesu Maospati, Ribuan Pedagang Sayur Ethek Geruduk PN Magetan.
[ Live ] Sidang Putusan Sela PHPKADA Magetan.
Polres Madiun Bekuk Spesialis Curanmor Dari Madura
Magetan Diobok – Obok Komplotan Curanmor.
Mantan Kades Ngariboyo Magetan Divonis Penjara 4 Tahun 6 Bulan, Denda 200 Juta.

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 17:53 WIB

Pemkab Magetan Dampingi Para Tergugat Perkara Tukang Sayur Keliling.

Jumat, 7 Februari 2025 - 17:46 WIB

Pemdes Pesu Minta Bantuan Hukum Bupati Magetan.

Jumat, 7 Februari 2025 - 17:41 WIB

Sidang MK Pembuktian PHPKADA Magetan.

Selasa, 4 Februari 2025 - 10:00 WIB

[ Live ] Sidang Putusan Sela PHPKADA Magetan.

Selasa, 28 Januari 2025 - 22:25 WIB

Polres Madiun Bekuk Spesialis Curanmor Dari Madura

Jumat, 24 Januari 2025 - 15:29 WIB

Magetan Diobok – Obok Komplotan Curanmor.

Selasa, 21 Januari 2025 - 17:21 WIB

Mantan Kades Ngariboyo Magetan Divonis Penjara 4 Tahun 6 Bulan, Denda 200 Juta.

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:34 WIB

Sidang MK Perkara PHP Kepala Daerah Magetan.

Berita Terbaru

Kabag Hukum Setdakab Magetan Arief Rachman.

Hukum & Kriminal

Pemkab Magetan Dampingi Para Tergugat Perkara Tukang Sayur Keliling.

Jumat, 7 Feb 2025 - 17:53 WIB

Pj Sekda Magetan Winarto.

Politik & Pemerintahan

Pj Sekda Magetan Angkat Suara JPO Pasar Baru.

Jumat, 7 Feb 2025 - 17:49 WIB

Kepala Dinas PMD Magetan Eko Muryanto. ( Joko Nugroho/Magetan).

Hukum & Kriminal

Pemdes Pesu Minta Bantuan Hukum Bupati Magetan.

Jumat, 7 Feb 2025 - 17:46 WIB

Majelis Hakim MK Panel I Perkara PHPKADA Magetan.

Jatimnesia TV

Sidang MK Pembuktian PHPKADA Magetan.

Jumat, 7 Feb 2025 - 17:41 WIB