Kejari Magetan Jebloskan Koruptor PNPM Ke Rutan.

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 23 April 2024 - 17:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan menjebloskan ARD, terpidana kasus korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri perdesaan Kecamatan Karas Kabupaten Magetan tahun 2018- 2020, ARD, dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Magetan, Selasa (23/4).

Terpidana ARD dijemput Tim Penyidik Kejari Magetan paska terbit amar putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 566 K/Pid.Sus/2024 Tanggal 7 Maret 2024.

” Intinya amar putusan tersebut menolak Kasasi JPU Maupun Kasasi Dari terdakwa. Sehingga mau tidak mau menguatkan putusan pengadilan negeri Tipikor surabaya nomor 21/Pid.Sus-TPK/2023/PN-Sby Tanggal 7 Juli 2023,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Magetan Fajar Nurhesdi didampingi Kasi Intelijen Kejari Magetan Moh Andy Sofyan, Selasa ( 23/4).

Baca Juga :  PPK Pengadaan Benih Bawang Merah di Malaka Divonis 2 Tahun 6 Bulan

Dijabarkan Fajar, Vonis pengadilan Tipikor Pada PN Surabaya menyatakan Terpidana ARD terbukti melakukam tindak pidana korupsi sebagaimana pada dakwaan Primair.

” Menyatakan terdakwa Ardyanti telah terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana terdakwa, pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, dan denda sejumlah 200 juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka akan diganti dengan pidana kurungan 2 bulan,” beber Kasi Pidsus Kejari Magetan.

Baca Juga :  Bazar Sembako Kejari Magetan Dipadati Warga.

Fajar Nurhesdi juga memastikan, terpidana ARD juga diputus untuk membayar uang pengganti kerugian negara dari kasus Tipikor tersebut senilai Rp 3.022.388.700 ( Tiga miliar dua puluh dua juta tiga ratus delapan puluh delapan tujuh ratus rupiah).

” Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang memilili kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita negara,” pungkas Kasi Pidsus Kejari Magetan.

Berita Terkait

Simpan Rokok Ilegal, Warga Magetan Didenda Rp 85 Juta.
Gugatan Pilkades e-Voting Magetan Ditolak PTUN.
Terdakwa Korupsi Ngariboyo Magetan Disidang.
Di Magetan, Anak Broken Home Disetubuhi Paman
Puluhan Barbuk Motor Di Kejari Magetan Tak Bertuan.
Lelang PBJ Pakai E-Purchasing, Kejari Magetan Pantau Kongkalikong.
Kejari Magetan Pending Penanganan Tipikor Cakada.
Perkara Dugaan Tipikor Desa Ngariboyo Magetan Siap Disidangkan.

Berita Terkait

Selasa, 15 Oktober 2024 - 18:13 WIB

Simpan Rokok Ilegal, Warga Magetan Didenda Rp 85 Juta.

Rabu, 2 Oktober 2024 - 17:31 WIB

Gugatan Pilkades e-Voting Magetan Ditolak PTUN.

Senin, 30 September 2024 - 18:03 WIB

Terdakwa Korupsi Ngariboyo Magetan Disidang.

Minggu, 29 September 2024 - 11:39 WIB

Di Magetan, Anak Broken Home Disetubuhi Paman

Rabu, 25 September 2024 - 17:49 WIB

Puluhan Barbuk Motor Di Kejari Magetan Tak Bertuan.

Rabu, 25 September 2024 - 17:38 WIB

Lelang PBJ Pakai E-Purchasing, Kejari Magetan Pantau Kongkalikong.

Rabu, 18 September 2024 - 10:29 WIB

Kejari Magetan Pending Penanganan Tipikor Cakada.

Rabu, 11 September 2024 - 17:54 WIB

Perkara Dugaan Tipikor Desa Ngariboyo Magetan Siap Disidangkan.

Berita Terbaru

 Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono. ( Septian Bayu/Magetan).

Metropolis

Pj Gubernur Jatim Larang Pembullyan Pelajar SMA Lebel Taruna.

Selasa, 15 Okt 2024 - 18:24 WIB

DKPP Pacitan aktif mendampingi petani tembakau. ( Apriyanto/Pacitan).

PACITAN

DKPP Pacitan Marathon Beri Pelatihan Petani Tembakau.

Selasa, 15 Okt 2024 - 18:18 WIB

ers Rilis Satpol PP & Damkar Magetan bersama Kantor Beacukai Madiun.

Hukum & Kriminal

Simpan Rokok Ilegal, Warga Magetan Didenda Rp 85 Juta.

Selasa, 15 Okt 2024 - 18:13 WIB

ruas tol solo - kertosono

Politik & Pemerintahan

DPRD Dan Bupati Magetan Terpilih Didesak Update Perpres 80/2019.

Selasa, 15 Okt 2024 - 18:07 WIB

es teh kemasan.

Kesehatan

Dinkes Magetan Diminta Awasi Es Teh Kemasan.

Selasa, 15 Okt 2024 - 18:02 WIB