Kejari Magetan Jebloskan Koruptor PNPM Ke Rutan.

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 23 April 2024 - 17:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan menjebloskan ARD, terpidana kasus korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri perdesaan Kecamatan Karas Kabupaten Magetan tahun 2018- 2020, ARD, dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Magetan, Selasa (23/4).

Terpidana ARD dijemput Tim Penyidik Kejari Magetan paska terbit amar putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 566 K/Pid.Sus/2024 Tanggal 7 Maret 2024.

” Intinya amar putusan tersebut menolak Kasasi JPU Maupun Kasasi Dari terdakwa. Sehingga mau tidak mau menguatkan putusan pengadilan negeri Tipikor surabaya nomor 21/Pid.Sus-TPK/2023/PN-Sby Tanggal 7 Juli 2023,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Magetan Fajar Nurhesdi didampingi Kasi Intelijen Kejari Magetan Moh Andy Sofyan, Selasa ( 23/4).

Baca Juga :  APBD -P Ponorogo 2026, Pendapatan Turun Rp 115,9 Miliar, BTT Melonjak 297 Persen.

Dijabarkan Fajar, Vonis pengadilan Tipikor Pada PN Surabaya menyatakan Terpidana ARD terbukti melakukam tindak pidana korupsi sebagaimana pada dakwaan Primair.

” Menyatakan terdakwa Ardyanti telah terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana terdakwa, pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, dan denda sejumlah 200 juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka akan diganti dengan pidana kurungan 2 bulan,” beber Kasi Pidsus Kejari Magetan.

Baca Juga :  Fokus Dirikan BLK Di Magetan, Ini Tujuan Mulia Bunda Nanik Sumantri.

Fajar Nurhesdi juga memastikan, terpidana ARD juga diputus untuk membayar uang pengganti kerugian negara dari kasus Tipikor tersebut senilai Rp 3.022.388.700 ( Tiga miliar dua puluh dua juta tiga ratus delapan puluh delapan tujuh ratus rupiah).

” Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang memilili kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita negara,” pungkas Kasi Pidsus Kejari Magetan.

Berita Terkait

DPRD Magetan Gelar RDP dengan Distributor, Pupuk Indonesia Hingga OPD Terkait.
Berkas Perkara Dugaan Korupsi DPRD Magetan P-21, Suratno dkk Bakal Disidangkan di Pengadilan Tipikor.
Update Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, 55 Orang Masuk Objek Penyidikan, 34 Dewan Kembalikan Uang
Kejari Terbitkan Surat Sita, Anggota DPRD Ponorogo Kembalikan Uang Tunjangan Perumahan.
Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Kejaksaan Sita Uang Tunai Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi.
Ratusan Warga Ponorogo Datangi Tipikor Surabaya Mohon Sugiri Sancoko Dibebaskan.
Tak Kunjung Bayar Hutang 70 Juta, Puluhan Warga Desa Soco Kabupaten Magetan Geruduk Rumah Warga.
Tak Bayar Pinjaman Rp 70 Juta, Sriasih Digugat Ke PN Magetan.

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 15:37 WIB

DPRD Magetan Gelar RDP dengan Distributor, Pupuk Indonesia Hingga OPD Terkait.

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:29 WIB

Berkas Perkara Dugaan Korupsi DPRD Magetan P-21, Suratno dkk Bakal Disidangkan di Pengadilan Tipikor.

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:47 WIB

Update Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, 55 Orang Masuk Objek Penyidikan, 34 Dewan Kembalikan Uang

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:12 WIB

Kejari Terbitkan Surat Sita, Anggota DPRD Ponorogo Kembalikan Uang Tunjangan Perumahan.

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:03 WIB

Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Kejaksaan Sita Uang Tunai Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi.

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:34 WIB

Ratusan Warga Ponorogo Datangi Tipikor Surabaya Mohon Sugiri Sancoko Dibebaskan.

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:02 WIB

Tak Kunjung Bayar Hutang 70 Juta, Puluhan Warga Desa Soco Kabupaten Magetan Geruduk Rumah Warga.

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:41 WIB

Tak Bayar Pinjaman Rp 70 Juta, Sriasih Digugat Ke PN Magetan.

Berita Terbaru

Ketua DPRD Magetan Riyin Nur Asiyah saat tinjau lokasi kebakaran TPA Milangasri

Politik & Pemerintahan

Ketua Dewan Magetan Sidak Kebakaran TPA Milangasri.

Selasa, 15 Sep 2026 - 16:54 WIB

Pemeliharaan jalan Karas - Pelem oleh UPTD PUPR Magetan Wilayah 4 Barat

Politik & Pemerintahan

Warga Apresiasi Pemkab Magetan Perbaiki Jalan Rusak di Wilayah UPTD PUPR 4 Barat.

Senin, 14 Sep 2026 - 17:45 WIB

Sejumlah Kendaraan Masih Terlihat Di Kawasan Dilarang Parkir.

Pariwisata

Pengunjung Sarangan Keluhkan Kendaraan Parkir Sembarangan.

Senin, 14 Sep 2026 - 17:42 WIB