Ribuan Ethek Sayur Siap Kembali Datangi PN Magetan.

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 10 Februari 2025 - 09:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Ribuan pedagang sayur keliling atau Ethek siap memenuhi Pengadilan Negeri (PN) Magetan untuk memberikan dukungan kepada para tergugat perkara gugatan perdata yang dilayangkan BS, warga Pesu Kecamatan Maospati pada Sidang Lanjutan Rabu (12/2).

Perwakilan Paguyuban Pedagang Sayur Magetan Sutrisno mengatakan, rekan-rekannya penjual sayur ethek akan memberikan dukungan penuh kepada para tergugat.

“ Nanti kalau hasilnya kurang memuaskan nanti digerakkan semua 6000 ribu lebih nanti akan datang ke situ,” kata Sutrisno, Jumat (7/2).

Baca Juga :  Komplotan Pencuri Modus Jebol Tembok Dibekuk Polres Magetan.

Menurut Sutrisno, dukungan kepada Sumarno dan tergugat lainya tidak hanya pedagang sayur keliling saja, namun banyak masyarakat Magetan juga akan memberikan dukungan langsung di PN Magetan.

“ Dari masyarakat umum juga gregetan lihat kasus ini, juga pengen kasih solidaritas ke teman kita itu. Makannya mau ikut nglurug ke pengadilan juga dari masyarakat umum,” tutupnya.

Sebagai informasi, 2 orang pedagang sayur keliling yaitu Sumarno dan Wiyono menghadapi gugatan perdata dari warga desa Pesu Kecamatan Maospati berinisial BS, diduga latarbelakang persaingan bisnis.

Baca Juga :  Dinkes Magetan Temukan Ratusan Mamin Tak Layak Konsumsi

Selain pedagang sayur keliling, pengugat juga mengugat Kepala Desa Pesu Gondo, Ketua BPD Pesu Mulyono serta Ketua RT 07 RW 02 Yuni Setiawan.

BS mengajukan gugatan perdata kepada PN Magetan sebesar Rp 540 juta kepada 5 tergugat tersebut. Namun, dalam mediasi gugatan perdata BS turun menjadi sebesar Rp 10 juta.

Penulis : Joko Nugroho

Berita Terkait

Kejari Magetan Tak Kunjung Beber Kelanjutan Kasus Pokir DPRD.
Bupati Ngawi Hormati Kejari Lidik Dana Hibah Pilkada KPU Rp 49,9 Miliar.
PJU Polres Magetan Kasat dan Kapolsek Diganti.
Hitungan Kerugian Negara Perkara Pokir DPRD Magetan Hampir Rampung.
Kejaksaan Perpanjang Penahanan Ketua DPRD Magetan Non Aktif Suratno.
Tergugat Tabungan Lebaran Desa Soco Bendo Magetan Sriasih Jadikan Teman Dekat Anaknya sebagai Saksi.
Sidang Gugatan Tabungan Lebaran Desa Soco Bendo Magetan, Penggugat Buktikan Tergugat Terima Uang Pinjaman.
Pengelola Tambang Sayutan Parang Magetan Klaim Izin Operasional Lengkap.

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:27 WIB

Kejari Magetan Tak Kunjung Beber Kelanjutan Kasus Pokir DPRD.

Selasa, 7 Juli 2026 - 18:32 WIB

Bupati Ngawi Hormati Kejari Lidik Dana Hibah Pilkada KPU Rp 49,9 Miliar.

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:25 WIB

PJU Polres Magetan Kasat dan Kapolsek Diganti.

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:02 WIB

Hitungan Kerugian Negara Perkara Pokir DPRD Magetan Hampir Rampung.

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:49 WIB

Kejaksaan Perpanjang Penahanan Ketua DPRD Magetan Non Aktif Suratno.

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:39 WIB

Tergugat Tabungan Lebaran Desa Soco Bendo Magetan Sriasih Jadikan Teman Dekat Anaknya sebagai Saksi.

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:37 WIB

Sidang Gugatan Tabungan Lebaran Desa Soco Bendo Magetan, Penggugat Buktikan Tergugat Terima Uang Pinjaman.

Minggu, 7 Juni 2026 - 14:26 WIB

Pengelola Tambang Sayutan Parang Magetan Klaim Izin Operasional Lengkap.

Berita Terbaru

Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Magetan, Suhardi.

Pendidikan

28 SMP Negeri Di Magetan Tidak Bisa Penuhi Rombel.

Selasa, 14 Jul 2026 - 17:05 WIB

Kantor Kejari Magetan.

Hukum & Kriminal

Kejari Magetan Tak Kunjung Beber Kelanjutan Kasus Pokir DPRD.

Sabtu, 11 Jul 2026 - 11:27 WIB

Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono Memberikan Keterangan Kepada Wartawan.

Hukum & Kriminal

Bupati Ngawi Hormati Kejari Lidik Dana Hibah Pilkada KPU Rp 49,9 Miliar.

Selasa, 7 Jul 2026 - 18:32 WIB