1.025 ASN Magetan Dikabarkan Tak Akan Terima Gaji Ke- 13

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 12 Juni 2025 - 16:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASN Pemkab Magetan. ( septian bayu/Magetan).

ASN Pemkab Magetan. ( septian bayu/Magetan).

MAGETAN [ Jatimnesia.com ] – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan menyiapkan anggaran Rp 50 Miliar khusus membayar gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemkab Magetan.

Ironisnya gaji ke – 13 itu hanya untuk ASN lama, sedangkan 1.025 ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK yang baru saja mendapat SK pengangkatan beberapa waktu lalu hanya bisa gigit jari, karena tidak masuk perhitungan penerima gaji.

” Karena menyusun APBD tahun lalu, jadi belum masuk itungan, “ kata Pelaksana harian (Plh) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Magetan, Kasiyanto, Kamis ( 12/6).

Baca Juga :  Hadapi Permohonan PHPU MK, KPU Magetan Siapkan Fakta Lapangan.

Kasiyanto memastikan pencairan gaji ke – 13 akan cair dalam waktu dekat.

” Sudah diproses. Tinggal menunggu pengajuan dari OPD. Insyaallah tidak terlalu lama sehari atau dua hari cair, nunggu kalau semua sudah terkumpul,” bebernya.

Data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Magetan, periode Juni 2025 total ada 9.103 ASN dilingkup Pemkab Magetan terdiri dari 5.669 PNS dan 2.776 PPPK.

Baca Juga :  Disperindag Magetan Ajukan Apprisal Ulang Eks PPU Maospati.

Angka tersebut termasuk ASN yang baru saja dilantik sebanyak 1.025 orang. Rinciannya 798 orang PPPK terdiri dari guru 232 dan tenaga teknis 565. Sedangkan PNS sebanyak 227 orang, 45 tenaga kesehatan dan 182 tenaga teknis.

” Kalau yang baru dilantik kemarin tahap 1 ada 798 PPPK. CPNS nya 227, total 1.025 orang, “ ujar Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi (PPI) BKPSDM Magetan Nunuk Trisulawati.

Penulis : septian bayu

Berita Terkait

Disperkim Ngawi Kaji Regulasi Ambil PSU Perumahan Yang Belum Diserahkan.
Perkara Belum Inkrah, PAW Anggota DPRD Magetan Suratno dan Juli Martana Ramai Dibahas.
Suratno Ditahan Kejaksaan, Suyatno Ditunjuk Jadi Plt Ketua DPRD Magetan.
Pemkab Magetan Habiskan Rp 600 juta Fasilitasi Calon Jamaah Haji.
Komisi C RDP Bahas Persiapan Pemberangkatan CJH Magetan.
Kabar Relokasi Resahkan Pedagang Selatan Stadion Yosonegoro Magetan.
Bupati Ngawi Moratorium Rekrutmen ASN.
Atasi Banjir Kota, Dinas PUPR Magetan Ajukan Dana BTT Rp.2,5 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 11:58 WIB

Disperkim Ngawi Kaji Regulasi Ambil PSU Perumahan Yang Belum Diserahkan.

Selasa, 28 April 2026 - 13:36 WIB

Perkara Belum Inkrah, PAW Anggota DPRD Magetan Suratno dan Juli Martana Ramai Dibahas.

Minggu, 26 April 2026 - 21:10 WIB

Suratno Ditahan Kejaksaan, Suyatno Ditunjuk Jadi Plt Ketua DPRD Magetan.

Rabu, 15 April 2026 - 16:45 WIB

Pemkab Magetan Habiskan Rp 600 juta Fasilitasi Calon Jamaah Haji.

Rabu, 15 April 2026 - 07:50 WIB

Komisi C RDP Bahas Persiapan Pemberangkatan CJH Magetan.

Minggu, 12 April 2026 - 17:52 WIB

Kabar Relokasi Resahkan Pedagang Selatan Stadion Yosonegoro Magetan.

Sabtu, 11 April 2026 - 19:22 WIB

Bupati Ngawi Moratorium Rekrutmen ASN.

Jumat, 10 April 2026 - 18:24 WIB

Atasi Banjir Kota, Dinas PUPR Magetan Ajukan Dana BTT Rp.2,5 Miliar

Berita Terbaru

Pusat Jajanan dan Cindermata Magetan di Maospati.

Ekonomi & Bisnis

Magetan Bangun Pusat Jajanan dan Cinderamata di Maospati.

Selasa, 28 Apr 2026 - 19:20 WIB

Plt Ketua DPRD Magetan Suyatno.

Politik & Pemerintahan

Suratno Ditahan Kejaksaan, Suyatno Ditunjuk Jadi Plt Ketua DPRD Magetan.

Minggu, 26 Apr 2026 - 21:10 WIB