Gaduh Aturan Jilbab Paskibraka Putri, Bagaimana Paskibra Magetan?

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 15 Agustus 2024 - 18:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengukuhan Paskibra Kabupaten Magetan. ( Septian Bayu/Magetan).

Pengukuhan Paskibra Kabupaten Magetan. ( Septian Bayu/Magetan).

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan memastikan Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) Putri tetap mengenakan kerudung atau Jilbab saat pengibaran bendera Merah Putih pada upacara peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia Ke 79 pada 17 Agutus mendatang.

Kepastian ini menyusul kegaduhan publik paska terbit Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Tampang Paskibraka.

Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dinilai tidak sesuai dengan Peraturan BPIP RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Bab VII Tata Pakaian dan Sikap Tampang Paskibraka.

Baca Juga :  Bedah Rumah Kawasan Kumuh Magetan Mandeg.

Dalam poin tersebut dijelaskan tentang kelengkapan dan atribut Paskibraka sebagaimana berikut;

  1. Setangan leher merah putih;
  2. Sarung tangan warna putih;
  3. Kaos kaki warna putih;
  4. Ciput warna hitam (untuk putri berhijab);
  5. Sepatu pantofel warna hitam sebagaimana gambar di bawah;
  6. Tanda Kecakapan/Kendit (dikenakan saat pengukuhan Paskibraka).

Namun, Peraturan BPIP ini ‘disunat’ oleh Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Tampang Paskibraka, menjadi 5 Poin yang menghapus Poin 4, menjadi;

  1. Setangan leher merah putih;
  2. Sarung tangan warna putih;
  3. Kaos kaki warna putih;
  4. Sepatu pantofel warna hitam, dan;
  5. Kecakapan/Kendit berwarna hijau (dikenakan saat Tanda pengukuhan Paskibraka).

Pelaksana Harian (Plh) Bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Magetan Zaini Suryono memastikan Paskibra putri diperbolehkan untuk mengenakan pakaian berjilbab.

Baca Juga :  Kecamatan Bendo Magetan Gelar FGD Fungsi PPID Desa.

“ Kalau melihat dari kegiatan-kegiatan kita tidak masalah dengan pengunaan jilbab, “ ungkap Zaini Suryono, Kamis (15/8).

Zaini Suryono memastikan sesuai aturan, pengunaan jilbab aman di Magetan. “ Boleh pakai. Intinya Aman di Magetan, “ pungkasnya.

Sebagai informasi, untuk Kabupaten Magetan ada 72 anggota pasukan Paskibra. Dengan rincian 36 Paskibra putra dan 36 Paskibra putri yang telah dikukuhkan.

Penulis : Septian Bayu

Berita Terkait

Nasib Non ASN Di Magetan Yang Gagal Seleksi CPNS dan PPPK.
Bujet Perjalanan Dinas DPRD Magetan Capai Puluhan Miliar.
Kejari “Warning” Proyek Pokkir DPRD Magetan !
Alasan Gagal Beli Tanah Diarea Telaga Wahyu Magetan : Kendala Teknis!
Dinas PMD Magetan Selidiki Polah Kades Mategal.
Kendaraan Dinas Baru : Pimpinan DPRD Magetan, Camat, Bupati,Wabup Hingga Kades Kecipratan.
Sudah 2025, Apa Kabar Kandang Ayam Dekat Gedung Literasi Magetan?
KIP Jajal Lintasan Sirkuit Balap Magetan

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 18:15 WIB

Nasib Non ASN Di Magetan Yang Gagal Seleksi CPNS dan PPPK.

Jumat, 17 Januari 2025 - 17:40 WIB

Bujet Perjalanan Dinas DPRD Magetan Capai Puluhan Miliar.

Kamis, 16 Januari 2025 - 16:46 WIB

Kejari “Warning” Proyek Pokkir DPRD Magetan !

Rabu, 15 Januari 2025 - 18:02 WIB

Alasan Gagal Beli Tanah Diarea Telaga Wahyu Magetan : Kendala Teknis!

Senin, 13 Januari 2025 - 18:12 WIB

Dinas PMD Magetan Selidiki Polah Kades Mategal.

Senin, 13 Januari 2025 - 18:08 WIB

Kendaraan Dinas Baru : Pimpinan DPRD Magetan, Camat, Bupati,Wabup Hingga Kades Kecipratan.

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:11 WIB

Sudah 2025, Apa Kabar Kandang Ayam Dekat Gedung Literasi Magetan?

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:06 WIB

KIP Jajal Lintasan Sirkuit Balap Magetan

Berita Terbaru

Jatimnesia TV

Sidang MK Perkara PHP Kepala Daerah Magetan.

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:34 WIB

Ilustrasi Pendaftaran PPPK.

Politik & Pemerintahan

Nasib Non ASN Di Magetan Yang Gagal Seleksi CPNS dan PPPK.

Jumat, 17 Jan 2025 - 18:15 WIB

Kantor DPRD Magetan

Politik & Pemerintahan

Bujet Perjalanan Dinas DPRD Magetan Capai Puluhan Miliar.

Jumat, 17 Jan 2025 - 17:40 WIB

Kantor DPRD Kabupaten Magetan.  ( Joko Nugroho/Magetan).

Politik & Pemerintahan

Kejari “Warning” Proyek Pokkir DPRD Magetan !

Kamis, 16 Jan 2025 - 16:46 WIB

Telaga Wahyu Kabupaten Magetan.

Politik & Pemerintahan

Alasan Gagal Beli Tanah Diarea Telaga Wahyu Magetan : Kendala Teknis!

Rabu, 15 Jan 2025 - 18:02 WIB