Gaduh Aturan Jilbab Paskibraka Putri, Bagaimana Paskibra Magetan?

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 15 Agustus 2024 - 18:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengukuhan Paskibra Kabupaten Magetan. ( Septian Bayu/Magetan).

Pengukuhan Paskibra Kabupaten Magetan. ( Septian Bayu/Magetan).

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan memastikan Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) Putri tetap mengenakan kerudung atau Jilbab saat pengibaran bendera Merah Putih pada upacara peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia Ke 79 pada 17 Agutus mendatang.

Kepastian ini menyusul kegaduhan publik paska terbit Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Tampang Paskibraka.

Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dinilai tidak sesuai dengan Peraturan BPIP RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Bab VII Tata Pakaian dan Sikap Tampang Paskibraka.

Baca Juga :  Jalur Pendakian Lawu Via Cemorosewu Magetan Ditutup.

Dalam poin tersebut dijelaskan tentang kelengkapan dan atribut Paskibraka sebagaimana berikut;

  1. Setangan leher merah putih;
  2. Sarung tangan warna putih;
  3. Kaos kaki warna putih;
  4. Ciput warna hitam (untuk putri berhijab);
  5. Sepatu pantofel warna hitam sebagaimana gambar di bawah;
  6. Tanda Kecakapan/Kendit (dikenakan saat pengukuhan Paskibraka).

Namun, Peraturan BPIP ini ‘disunat’ oleh Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Tampang Paskibraka, menjadi 5 Poin yang menghapus Poin 4, menjadi;

  1. Setangan leher merah putih;
  2. Sarung tangan warna putih;
  3. Kaos kaki warna putih;
  4. Sepatu pantofel warna hitam, dan;
  5. Kecakapan/Kendit berwarna hijau (dikenakan saat Tanda pengukuhan Paskibraka).

Pelaksana Harian (Plh) Bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Magetan Zaini Suryono memastikan Paskibra putri diperbolehkan untuk mengenakan pakaian berjilbab.

Baca Juga :  DPRD Magetan : Makan Siang Gratis Masuk Raperda APBD 2025.

“ Kalau melihat dari kegiatan-kegiatan kita tidak masalah dengan pengunaan jilbab, “ ungkap Zaini Suryono, Kamis (15/8).

Zaini Suryono memastikan sesuai aturan, pengunaan jilbab aman di Magetan. “ Boleh pakai. Intinya Aman di Magetan, “ pungkasnya.

Sebagai informasi, untuk Kabupaten Magetan ada 72 anggota pasukan Paskibra. Dengan rincian 36 Paskibra putra dan 36 Paskibra putri yang telah dikukuhkan.

Penulis : Septian Bayu

Berita Terkait

Pemkab Magetan Habiskan Rp 600 juta Fasilitasi Calon Jamaah Haji.
Komisi C RDP Bahas Persiapan Pemberangkatan CJH Magetan.
Kabar Relokasi Resahkan Pedagang Selatan Stadion Yosonegoro Magetan.
Bupati Ngawi Moratorium Rekrutmen ASN.
Atasi Banjir Kota, Dinas PUPR Magetan Ajukan Dana BTT Rp.2,5 Miliar
50% ASN Magetan Tiap Jumat Kerja Dari Rumah
Pemkab Magetan Belum Terapkan WFH Untuk ASN.
Gubernur Jatim Namai Sirkuit Suryo Magetan.

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 16:45 WIB

Pemkab Magetan Habiskan Rp 600 juta Fasilitasi Calon Jamaah Haji.

Rabu, 15 April 2026 - 07:50 WIB

Komisi C RDP Bahas Persiapan Pemberangkatan CJH Magetan.

Minggu, 12 April 2026 - 17:52 WIB

Kabar Relokasi Resahkan Pedagang Selatan Stadion Yosonegoro Magetan.

Sabtu, 11 April 2026 - 19:22 WIB

Bupati Ngawi Moratorium Rekrutmen ASN.

Jumat, 10 April 2026 - 18:24 WIB

Atasi Banjir Kota, Dinas PUPR Magetan Ajukan Dana BTT Rp.2,5 Miliar

Kamis, 9 April 2026 - 17:39 WIB

50% ASN Magetan Tiap Jumat Kerja Dari Rumah

Sabtu, 4 April 2026 - 10:39 WIB

Pemkab Magetan Belum Terapkan WFH Untuk ASN.

Senin, 30 Maret 2026 - 07:37 WIB

Gubernur Jatim Namai Sirkuit Suryo Magetan.

Berita Terbaru

Arus Lalu Lintas Diwilayah Magetan.

Hukum & Kriminal

Kejari Magetan Ingatkan Warga Segera Tarik Dana Sisa Tilang.

Selasa, 21 Apr 2026 - 15:41 WIB

Kabag Kesra Setdakab Magetan Dian Maheru Robby.

Politik & Pemerintahan

Pemkab Magetan Habiskan Rp 600 juta Fasilitasi Calon Jamaah Haji.

Rabu, 15 Apr 2026 - 16:45 WIB

Komisi C DPRD Magetan RDP Stakeholder Bahas Persiapan Pemberangkatan CJH.

Politik & Pemerintahan

Komisi C RDP Bahas Persiapan Pemberangkatan CJH Magetan.

Rabu, 15 Apr 2026 - 07:50 WIB