MAGETAN, JATIMNESIA.COM– Sebanyak 115 Warga binaan (Wabin) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II.B Magetan diusulkan mendapat remisi pada Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).
Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas II.B Magetan, Ari Rahmanto, mengatakan ratusan narapidana yang diusulkan tersebut telah telah melakukan perilaku baik, menjalani masa pidana 6 bulan hingga tidak tercatat melakukan pelanggaran atau register F.
“ Yang pasti tidak melakukan pelanggaran/register F, sudah menjadi masa pidana 6 bulan berkelakuan baik, sudah jadi narapidana. Kalau tahanan belum bisa dapat “, ungkapnya, Senin (4/8).
Bertepatan perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, juga diberikan remisi dasawarsa atau pengurangan masa pidana setiap 10 tahun sekali kepada para Wabin yang SK -nya bakal diberikan pada 17 Agustus mendatang. “ SK nya pas 17 Agustus nanti “, imbuh Ari Rahmanto.
Dari total 183 penghuni rutan, 115 narapidana yang diusulkan remisi tersebut paling banyak berkasus pencurian. “ Iya kasus pencurian “, pungkasnya.








