PACITAN, JATIMNESIA.COM – Dua kelompok masyarakat di wilayah Kecamatan Tegalombo menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2025.
Dua kelompok tersebut yakni 452 buruh tani tembakau dan 159 warga miskin.
Plt. Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Pacitan, Luky Puspitosari, mengatakan bahwa bantuan tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah dalam meringankan beban ekonomi masyarakat, khususnya para buruh tani tembakau di wilayah Kecamatan Tegalombo.
“ Ini sebagai bentuk perhatian pemerintah untuk membantu perekonomian para petani serta buruh tani tembakau dan warga yang kurang mampu,”kata Luky Puspitosari, Jumat (10/10).
Terlebih, lanjut Luky, di wilayah Kecamatan Tegalombo banyak petani tembakau tengah sukses dalam menggarap lahannya.
“Kecamatan Tegalombo, banyak petani tembakau yang sukses mengelola lahannya. Harapan kami bantuan ini makin memotivasi mereka agar tetap semangat,” ujarnya.
Di sisi lain, Plt. Camat Tegalombo, Edy Wasana berharap agar masyarakatnya memanfaatkan bantuan tersebut tidak di salah gunakan.
“Tentunya bantuan tersebut di pergunakan untuk kepentingan keluarga dan jangan di salah gunakan seperti judi online dan hal-hal yang tidak perlu,” imbuh Plt Camat Tegalombo.
Sebagai informasi, bahwa bantuan yang disalurkan senilai Rp600 ribu merupakan pencairan untuk dua bulan, dengan nominal Rp300 ribu per bulan bersumber dari BLT DBHCHT tahun 2025.
Selain buruh tani dan pekerja pabrik rokok, penerima manfaat juga mencakup warga miskin dan kelompok rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), maupun dalam Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), serta hasil pendataan kemiskinan daerah di luar dua basis data tersebut yang belum menerima bantuan sosial pemerintah.
Sebagai informasi, selain BLT anggaran DBHCHT tahun ini juga dialokasikan untuk sosialisasi pemberantasan rokok ilegal.
Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk turut memberangus peredaran rokok tanpa pita cukai. Ini penting karena keberadaan rokok ilegal bisa merugikan negara maupun masyarakat. Pun, bagi penjual rokok ilegal bisa dikenai sanksi pidana. ( adv).
Penulis : Apriyanto








