PACITAN, JATIMNESIA.COM – Ribuan masyarakat Kabupaten Pacitan merasakan manfaat besar dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2025.
Bukan hanya para buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok. Bahkan warga kurang mampu juga turut menikmati manfaat program DBHCHT yakni berupa jaminan perlindungan, pelatihan hingga Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Plt. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pacitan, Khemal Pandu Pratikna membeberkan besarnya manfaat DBHCHT bagi masyarakat. Menurutnya, pada tahun ini setidaknya terdapat 5.934 orang dari buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok, masyarakat miskin dan rentan menerima manfaat dari anggaran DBHCHT.
Plt Kadinsos Pacitan merinci bahwa tahun ini penerima bantuan dari DBHCHT mengalami peningkatan sekitar 700 penerima.
“Di tahun lalu jumlah penerima bantuan dari DBHCHT ada 5.234 orang, sedangkan di tahun ini mengalami peningkatan 700 penerima. Sehingga di tahun ini jumlah penerima bantuan dari DBHCHT sebanyak 5.934 penerima,”kata Plt Kadinsos Pacitan. Khemal Pandu Pratikna, Jumat, (10/10).
Selain itu, Khemal juga mengajak kepada seluruh masyarakat ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok tanpa pita cukai resmi dari pemerintah.
Menurutnya, keberadaan rokok ilegal sangat berpotensi mengurangi pendapatan negara,sekaligus merugikan masyarakat Pacitan.
“Kami mengajak semua elemen masyarakat untuk ikut andil dalam memberantas rokok ilegal, khususnya di Kabupaten Pacitan. Karena peredaran rokok ilegal di pacitan tersebut juga akan merugikan pendapatan negara dan juga berdampak pada masyarakat Pacitan juga,”ungkapnya.
Terlebih. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal bagi sebagai penjual maupun pembeli. Sebab, para pengedar rokok ilegal bisa dijatuhi sanksi pidana.
“Khususnya masyarakat Pacitan tidak usah ikut terlibat sebagai penjual atau pembeli rokok ilegal,karena pengedar rokok ilegal bisa di kenakan sanksi pidana. Dan kami tidak mau masyarakat Pacitan berurusan dengan hukum perkara peredaran rokok ilegal,”tegasnya.
Sebagai informasi bahwa para pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Disebutkan dalam aturan itu, bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. ( adv).
Penulis : Apriyanto








