PACITAN, JATIMNESIA.COM- Untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah, peran aktif lintas sektor di nilai sangat penting agar terwujud target zero rokok ilegal, terlebih di wilayah perbatasan seperti halnya di Kecamatan Bandar.
Catatan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Pacitan, Kecamatan Bandar bersih dari peredaran rokok tanpa pita cukai resmi Pemerintah.
Menurut Camat Bandar, Wuriyanto, khususnya para pedagang di wilayahnya mengerti akan bahaya serta resiko hukum apa bila menjual rokok ilegal.
“Allhamdulilah masyarakat Kecamatan Bandar mengerti akan resiko hukum, jadi untuk peredaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Bandar tidak ada penemuan alias zero,”kata Wuriyanto, Rabu (15/10).
Selain itu, Wuriyanto mengungkapkan bahwa pemerintah kecamatan turut aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat, baik secara langsung maupun melalui kegiatan di tingkat desa dan kelurahan.
Tak cukup sosialisasi, Camat Bandar juga membeberkan kepada masyarakat ciri-ciri rokok ilegal.
“Selain ikut mengawasi, kami juga terus mengingatkan warga untuk mengenali lima ciri utama rokok ilegal. Yakni tanpa pita cukai, berpita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas, salah peruntukan, serta salah personalisasi,” jelasnya.
Ia menegaskan, menjual rokok ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya pasal 50 dan 54.
Pelaku dapat diancam pidana penjara 1 hingga 5 tahun, serta denda maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Kami tidak ingin masyarakat terjerumus kedalam hukum hanya gegara rokok ilegal, maka dari itu kami terus bersosialisasi dan kami pun juga menjabarkan undang-undang tersebut,”pungkas Camat Bandar.
Penulis : Apriyanto








