Jabatan Kepala Dinas Pemkab Magetan Diduga Lampui Aturan.

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 12 September 2025 - 10:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Bupati Magetan.

Kantor Bupati Magetan.

MAGETAN, JATIMNESIA.COM – Sejumlah posisi Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dipegang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan diduga melampui aturan, Jumat (12/9).

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Magetan mendata, sedikitnya ada 5 jabatan Kepala Dinas yang durasinya diatas 5 tahun sejak Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan.

“ Ada 5 Kepala OPD, “ kata Kepala Bidang (Kabid) Mutasi dan Kepangkatan BKPSDM Magetan Thathit Adi Candra, Kamis (11/9).
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, JPT hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun.

Baca Juga :  Kabar Relokasi Resahkan Pedagang Selatan Stadion Yosonegoro Magetan.

Pun, JPT dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Menurut Thathit, rotasi jabatan kepala OPD dilingkup Pemkab Magetan terganjal status Kepala Daerah yang belum definitif.
“ Dari surat edaran harus dievaluasi, karena kemarin posisinya belum dijabat bupati definitif belum boleh bergeser, karena dari Kemendagri mensyaratkan bupati definitif, lha ini prioritasnya sekda dulu, “ bebernya.

Baca Juga :  Inpres 7/2022 : Mobdin Pakai Kendaraan Listrik, Bagaimana Dengan Magetan?

Sementara itu, lima jabatan Kepala OPD yang diduga diatas 5 Tahun diantaranya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Magetan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) , Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora) , Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Magetan.

Berita Terkait

Biaya Perjalanan Dinas P2KBP3A Magetan Tembus Rp 3,2 Miliar.
Saat Ribuan Warga Magetan Tinggali RTLH, Pemkab Siapkan Rp 6,7 Miliar Untuk Beli Mobdin Camat.
2.500 Warga Magetan Tempati Rumah Tidak Layak Huni.
Ratusan Warga Magetan Gagal Terima PKH Plus.
Tes Perangkat Desa Kartoharjo Magetan Disanggah Peserta.
Ketua Dewan Magetan Sidak Kebakaran TPA Milangasri.
DPRD Magetan Gelar RDP dengan Distributor, Pupuk Indonesia Hingga OPD Terkait.
Warga Apresiasi Pemkab Magetan Perbaiki Jalan Rusak di Wilayah UPTD PUPR 4 Barat.

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 21:36 WIB

Biaya Perjalanan Dinas P2KBP3A Magetan Tembus Rp 3,2 Miliar.

Kamis, 24 September 2026 - 21:32 WIB

Saat Ribuan Warga Magetan Tinggali RTLH, Pemkab Siapkan Rp 6,7 Miliar Untuk Beli Mobdin Camat.

Rabu, 23 September 2026 - 16:40 WIB

2.500 Warga Magetan Tempati Rumah Tidak Layak Huni.

Selasa, 22 September 2026 - 18:12 WIB

Ratusan Warga Magetan Gagal Terima PKH Plus.

Minggu, 20 September 2026 - 15:09 WIB

Tes Perangkat Desa Kartoharjo Magetan Disanggah Peserta.

Selasa, 15 September 2026 - 16:54 WIB

Ketua Dewan Magetan Sidak Kebakaran TPA Milangasri.

Selasa, 15 September 2026 - 15:37 WIB

DPRD Magetan Gelar RDP dengan Distributor, Pupuk Indonesia Hingga OPD Terkait.

Senin, 14 September 2026 - 17:45 WIB

Warga Apresiasi Pemkab Magetan Perbaiki Jalan Rusak di Wilayah UPTD PUPR 4 Barat.

Berita Terbaru

Kantor PPKB PP dan PA Kabupaten Magetan.

Politik & Pemerintahan

Biaya Perjalanan Dinas P2KBP3A Magetan Tembus Rp 3,2 Miliar.

Kamis, 24 Sep 2026 - 21:36 WIB

Petugas saat berupaya memadamkan kobaran api di rumah Dinas Puskesmas yang terbakar.

Peristiwa

Rumdin Puskesmas Ponorogo Selatan Terbakar.

Kamis, 24 Sep 2026 - 10:05 WIB

Tim Disperkim Magetan Melakukan Kunjungan Lapangan Di Salah Satu RTLH.

Politik & Pemerintahan

2.500 Warga Magetan Tempati Rumah Tidak Layak Huni.

Rabu, 23 Sep 2026 - 16:40 WIB