MAGETAN, JATIMNESIA.COM – Sejumlah posisi Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dipegang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan diduga melampui aturan, Jumat (12/9).
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Magetan mendata, sedikitnya ada 5 jabatan Kepala Dinas yang durasinya diatas 5 tahun sejak Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan.
“ Ada 5 Kepala OPD, “ kata Kepala Bidang (Kabid) Mutasi dan Kepangkatan BKPSDM Magetan Thathit Adi Candra, Kamis (11/9).
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, JPT hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun.
Pun, JPT dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Menurut Thathit, rotasi jabatan kepala OPD dilingkup Pemkab Magetan terganjal status Kepala Daerah yang belum definitif.
“ Dari surat edaran harus dievaluasi, karena kemarin posisinya belum dijabat bupati definitif belum boleh bergeser, karena dari Kemendagri mensyaratkan bupati definitif, lha ini prioritasnya sekda dulu, “ bebernya.
Sementara itu, lima jabatan Kepala OPD yang diduga diatas 5 Tahun diantaranya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Magetan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) , Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora) , Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Magetan.








