MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Mobil dinas (Mobdin) dilingkup Pemerintah daerah (Pemda) diwajibkan memakai kendaraan listrik, Senin (30/12).
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional Dan/Atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah.
Inpres yang diteken Presiden Joko Widodo tersebut ditujukan kepada Para Menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Kepala Lembaga Non Pemerintah, Gubernur hingga Bupati/ Walikota se- Indonesia.
Pada Diktum Instruksi Presiden tersebut, meminta seluruh instansi yang dimaksud untuk melaksanakan Inpres tersebut.
” Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab,” tulis Diktum ke enam Inpres 7/2022.