MAGETAN, JATIMNESIA,COM – Kasus dugaan keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dialami belasan siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kediren 2 Kecamatan Lembeyan, Jumat, 17 Oktober 2025 lalu, menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan, Minggu (19/10).
Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Magetan Rita Haryati meminta seluruh Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Magetan patuh Standar Operasional Prosedur (SOP).
” Jadi semua dapur berbenah. Karena kalau tidak sesuai akan dicabut ijinnya. Jadi dipenuhi saja SOPnya”, kata Rita, Minggu ( 19/10).
Dijabarkan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Magetan itu, SOP yang dimaksud salah satunya telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), penjamah yang aktif mengontrol keberlangsungan tahap pendistribusian makanan termasuk managemen waktu persiapan penghidangan makanan agar tidak basi.
” Jadi manajemen dari tim persiapan, tim pengolahan, tim pemorsian dan pendistribusian itu selama termanagement yang baik tidak ada masalah, “ bebernya.
Rita Haryati menyebut tim Satuan tugas (Satgas) MBG yang telah dibentuk Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan harus aktif melakukan fungsi pengawasan hingga pendampingan.
” Tinggal mengoptimalkan saja fungsi pengawasannya, pendampingan. Sudah berjalan, seperti pendampingan dari Dinkes yang turun ke dapur melakukan sidak, “ pungkasnya.








