MAGETAN, JATIMNESIA.COM – Memasuki bulan Ramadhan 1447 Hijriyah/2026 Masehi, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Magetan gencar melakukan pengawasan izin edar makanan dan minuman (Mamin) di Kabupaten Magetan, Rabu (18/2).
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Magetan, dr Rochmad Hidayat melalui Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinkes Magetan Almizan Marwan mengatakan, pengawasan makan dan minum telah dilakukan sejak tanggal 9 Februari 2026 lalu.
” Makanan dan minuman dalam kemasan yang beredar di Kabupaten kita pantau,ya ini sudah dua Minggu jalan, ini tim kami bekerjasama dengan Puskesmas, jadi ada tim Dinkes dan nanti petugas dari Puskesmas sudah memantau dari makanan yang beredar di masyarakat. Sekitar lima sampai enam orang.” katanya, Rabu (18/2).
Sementara itu, ada tiga poin perhatian khusus dalam pengawasan yang dilakukan Dinkes Kabupaten Magetan yang menyasar semua jenis makanan minuman dalam kemasan.
” Jadi bukan yang siap saji, poinnya yang pertama terkait izin edar minimal ada Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), yang kedua nanti masa kadaluarsa, kemudian yang ketiga kondisi fisiknya. Tiga-tiganya kita cek.” jelas Almizan Marwan.
Meski belum mendapatkan adanya temuan makanan maupun minuman yang melanggar, pihaknya berharap masyarakat bisa lebih perhatian terhadap mamin yang bakal dibeli terlebih untuk suguhan buka puasa maupun hari raya nanti.
” Karena ini masih berjalan jadi prosesnya nanti diakhir nanti ada laporannya. Untuk masyarakat jangan tergiur dari kemasan yang cantik, nanti coba dilihat nanti lagi untuk masa untuk izin edar sama kondisi fisiknya”, pungkas Kabid SDK Dinkes Magetan.
Penulis : Joko Nugroho








