MAGETAN, JATIMNESIA.COM – Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) berinisial IAA, dimintai keterangan oleh Polsek Maospati terkait aksi balap lari yang menutup jalan poros Maospati-Magetan, Sabtu, 21 Februari 2026.
Polisi bergerak cepat ke tempat kejadian perkara (TKP) setelah menerima pengaduan masyarakat (Dumas) atas kegiatan yang menggunakan jalan raya sebagai arena balap lari tersebut.
Kapolsek Maospati AKP Vista Dwi Pujiningsih memastikan kegiatan itu melanggar Pasal 28 (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan. Gangguan fungsi jalan yang dimaksud adalah segala tindakan yang membuat jalan tidak bisa digunakan sebagaimana mestinya, contohnya memblokir jalan untuk keramaian tanpa ada izin kepolisian,” beber Kapolsek Maospati, Minggu 22 Februari 2026.
Ditegaskan Kapolsek Maospati, selain melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, kegiatan itu juga tidak mengantongi ijin keramaian karena ada pagelaran musik yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum dan Juklap Kapolri Nomor Pol/02/XII/95 tentang Perizinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.
“Tidak ada izin keramaian, seharusnya H-7 ada pemberitahuan, agar kami bisa mempersiapkan pengamanan,” pungkasnya.








