Kasus Lomba Lari Di Jalan Raya, PNS Dinas TPHP Magetan Dimintai Keterangan Polsek Maospati.

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 23 Februari 2026 - 09:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAGETAN, JATIMNESIA.COM – Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) berinisial IAA, dimintai keterangan oleh Polsek Maospati terkait aksi balap lari yang menutup jalan poros Maospati-Magetan, Sabtu, 21 Februari 2026.

Polisi bergerak cepat ke tempat kejadian perkara (TKP) setelah menerima pengaduan masyarakat (Dumas) atas kegiatan yang menggunakan jalan raya sebagai arena balap lari tersebut.

Kapolsek Maospati AKP Vista Dwi Pujiningsih memastikan kegiatan itu melanggar Pasal 28 (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga :  e Koran : CASN Magetan Ajukan Permohonan Lolos Otomatis SKD

“Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan. Gangguan fungsi jalan yang dimaksud adalah segala tindakan yang membuat jalan tidak bisa digunakan sebagaimana mestinya, contohnya memblokir jalan untuk keramaian tanpa ada izin kepolisian,” beber Kapolsek Maospati, Minggu 22 Februari 2026.

Baca Juga :  RSDS Magetan Dilengkapi Klinik Pengobatan Tradisional Bagas Waras.

Ditegaskan Kapolsek Maospati, selain melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, kegiatan itu juga tidak mengantongi ijin keramaian karena ada pagelaran musik yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum dan Juklap Kapolri Nomor Pol/02/XII/95 tentang Perizinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.

“Tidak ada izin keramaian, seharusnya H-7 ada pemberitahuan, agar kami bisa mempersiapkan pengamanan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Sidang Gugatan Tabungan Lebaran Desa Soco Bendo Magetan, Penggugat Buktikan Tergugat Terima Uang Pinjaman.
Pengelola Tambang Sayutan Parang Magetan Klaim Izin Operasional Lengkap.
Tak Bayar Pinjaman Tabungan Lebaran, Warga Desa Soco Digugat Ke PN Magetan.
Kantor DPRD Magetan Digeruduk Warga Tolak Tambang Galian C Sayutan.
Penampilan Drumband “ Gita Stansa” SDN 1 Magetan Curi Perhatian Puncak Hardiknas 2026
BPN Panen Gugatan Di Pengadilan Negeri Magetan.
Berkas Perkara Koperasi MSI Dilimpahkan Ke PN Magetan.
Ratusan Warga Magetan Geruduk Kantor Desa Sayutan Tolak Tambang.

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:37 WIB

Sidang Gugatan Tabungan Lebaran Desa Soco Bendo Magetan, Penggugat Buktikan Tergugat Terima Uang Pinjaman.

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:09 WIB

Tak Bayar Pinjaman Tabungan Lebaran, Warga Desa Soco Digugat Ke PN Magetan.

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:26 WIB

Kantor DPRD Magetan Digeruduk Warga Tolak Tambang Galian C Sayutan.

Rabu, 27 Mei 2026 - 08:24 WIB

Penampilan Drumband “ Gita Stansa” SDN 1 Magetan Curi Perhatian Puncak Hardiknas 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:00 WIB

BPN Panen Gugatan Di Pengadilan Negeri Magetan.

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:00 WIB

Berkas Perkara Koperasi MSI Dilimpahkan Ke PN Magetan.

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:11 WIB

Ratusan Warga Magetan Geruduk Kantor Desa Sayutan Tolak Tambang.

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:59 WIB

Kejari Magetan Periksa Keterlibatan OPD Pada Kasus Pokir DPRD

Berita Terbaru

Kabid Pemberdayaan Sosial Dinsos Kabupaten Magetan Dwi Tjahyo Aribowo.

Politik & Pemerintahan

Buruh Pabrik Rokok Hingga Maskin Magetan Bakal Dapat BLT.

Minggu, 14 Jun 2026 - 09:32 WIB

Ketua Republik Damai Jawa Timur, Norman Susanto.

Politik & Pemerintahan

Aktivis Soroti Proses Penggantian Ketua DPRD Magetan.

Kamis, 11 Jun 2026 - 17:21 WIB

Tim Gabungan Menyidak Lokasi Tambang

Politik & Pemerintahan

Terus Diprotes Warga, Galian C Sayutan Magetan Ditutup Dinas ESDM Jatim.

Kamis, 11 Jun 2026 - 09:58 WIB