Pemkab Magetan Siapkan 40 Miliar Untuk THR dan Gaji Ke 13.

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASN Dilingkup Pemkab Magetan.

ASN Dilingkup Pemkab Magetan.

MAGETAN, JATIMNESIA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan menyiapkan anggaran sebesar Rp 40 miliar untuk pembayaran Tunjang Hari Raya (THR) serta gaji ke 13 Aparat Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkab Magetan, Jum’at (13/3).

Sekretaris Daerah (Sekda) Magetan, Welly Kristanto, mengatakan anggaran itu bakal disalurkan kepada 10.083 ASN, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiuna, Penerima pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.

Baca Juga :  Lahan Tanam Tembakau Di Pacitan Akan Diperluas.

” Nominal kebutuhan anggaran untuk pembayaran THR diperkirakan sebesar Rp.40.223.283.660,-. dengan jumlah penerima sebanyak 10.083 orang”, kata Sekda Magetan, Jum’at (13/3).

Dirinci, penerima THR 5.247 terdiri Bupati dan Wakil Bupati, PNS, CPNS dengan total kebutuhan anggaran RP. 26.948.077.416,00. PPPK sebanyak 3.674 orang alokasi anggaran RP.12.688.305.685, DPRD 45 orang alokasi Rp 178.198.200 serta PPPK paruh waktu sejumlah 1.118 orang dengan alokasi anggaran Rp.408.732.303 yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026. ” Sudah disiapkan, sudah ada.” jelas Welly Kristanto.

Baca Juga :  Disperindag Magetan Bakal Racik Ulang PPU Maospati.

Namun, Sekda Magetan belum berani menentukan kapan jadwal penyaluran THR masuk ke rekening masing-masing penerima.

” Posisi saat ini dari PP tadi tidak lanjutnya adalah Peraturan Bupati, saat ini proses harmonisasi oleh Kanwil hukum, Kementerian Hukum, Kabag Hukum dan Staf saat ini sedang di Surabaya untuk harmonisasi. Begitu harmonisasi selesai kemudian peraturan bupati ditandangani bisa cair”, pungkas Welly Kristanto.

Penulis : Joko Nugroho

Berita Terkait

Disperkim Ngawi Kaji Regulasi Ambil PSU Perumahan Yang Belum Diserahkan.
Perkara Belum Inkrah, PAW Anggota DPRD Magetan Suratno dan Juli Martana Ramai Dibahas.
Suratno Ditahan Kejaksaan, Suyatno Ditunjuk Jadi Plt Ketua DPRD Magetan.
Pemkab Magetan Habiskan Rp 600 juta Fasilitasi Calon Jamaah Haji.
Komisi C RDP Bahas Persiapan Pemberangkatan CJH Magetan.
Kabar Relokasi Resahkan Pedagang Selatan Stadion Yosonegoro Magetan.
Bupati Ngawi Moratorium Rekrutmen ASN.
Atasi Banjir Kota, Dinas PUPR Magetan Ajukan Dana BTT Rp.2,5 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 11:58 WIB

Disperkim Ngawi Kaji Regulasi Ambil PSU Perumahan Yang Belum Diserahkan.

Selasa, 28 April 2026 - 13:36 WIB

Perkara Belum Inkrah, PAW Anggota DPRD Magetan Suratno dan Juli Martana Ramai Dibahas.

Minggu, 26 April 2026 - 21:10 WIB

Suratno Ditahan Kejaksaan, Suyatno Ditunjuk Jadi Plt Ketua DPRD Magetan.

Rabu, 15 April 2026 - 16:45 WIB

Pemkab Magetan Habiskan Rp 600 juta Fasilitasi Calon Jamaah Haji.

Rabu, 15 April 2026 - 07:50 WIB

Komisi C RDP Bahas Persiapan Pemberangkatan CJH Magetan.

Minggu, 12 April 2026 - 17:52 WIB

Kabar Relokasi Resahkan Pedagang Selatan Stadion Yosonegoro Magetan.

Sabtu, 11 April 2026 - 19:22 WIB

Bupati Ngawi Moratorium Rekrutmen ASN.

Jumat, 10 April 2026 - 18:24 WIB

Atasi Banjir Kota, Dinas PUPR Magetan Ajukan Dana BTT Rp.2,5 Miliar

Berita Terbaru

Pusat Jajanan dan Cindermata Magetan di Maospati.

Ekonomi & Bisnis

Magetan Bangun Pusat Jajanan dan Cinderamata di Maospati.

Selasa, 28 Apr 2026 - 19:20 WIB

Plt Ketua DPRD Magetan Suyatno.

Politik & Pemerintahan

Suratno Ditahan Kejaksaan, Suyatno Ditunjuk Jadi Plt Ketua DPRD Magetan.

Minggu, 26 Apr 2026 - 21:10 WIB