NGAWI, JATIMNESIA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi terus lidik dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi senilai Rp 49,9 miliar untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 lalu.
Dan, perkara tersebut kini resmi masuk dalam tahap penyelidikan korps adhyaksa.
Menanggapi bergulirnya kasus ini di ranah hukum, Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono menegaskan bahwa pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi sepenuhnya menghormati proses yang sedang berjalan di kejaksaan.
Dirinya memastikan tidak akan ada campur tangan dari pihak eksekutif. “ Kita serahkan secara administratif kepada proses hukum di kejaksaan, kita tidak memiliki kewenangan untuk intervensi,” tegas Ony, Selasa (7/7).
Ony menambahkan, langkah hukum ini penting dilakukan agar rumor atau aduan yang berkembang di tengah masyarakat bisa dibuktikan secara konkret dan transparan secara hukum.
“ Yang jelas kita menghargai dan mensuport langkah kejaksaan negeri Ngawi dalam rangka mencari apa yang menjadi aduan masyarakat supaya terang benderang kebenarannya seperti apa,” pungkasnya.
Sumber yang dihimpun, penyelidikan Dana Hibah KPU Ngawi mengarah pada beberapa pos anggaran belanja KPU Ngawi yang dinilai janggal, Diantaranya adalah pengadaan Jasa Event Organizer (EO) untuk acara Launching Pilkada Ngawi 2024 serta pelaksanaan debat publik yang menelan anggaran kisaran Rp 300 juta hingga Rp 400 juta.
Selain itu, alokasi belanja iklan media massa yang mencapai kurang lebih Rp 700 juta juga turut menjadi sorotan.
Penulis : Septian Bayu








