MAGETAN, JATIMNESIA.COM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Magetan mencatat puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemkab Magetan mengajukan ijin perceraian, Selasa (28/7).
Kepala BKPSDM Magetan, Masruri, melalui JF Ahli Muda Analis SDM, Anyta Neydhy Nur’Ayni, merinci, angka itu merupakan akumulasi periode bulan Januari sampai Juli 2026.
” ASN yang mengajukan ijin cerai dari Januari sampai dengan Juli ada 14 ASN, terdiri dari empat ASN tergugat dan sepuluh ASN penggugat”, katanya, Selasa (28/7).
Dari jumlah itu, mayoritas penggugat berada di pihak istri yang mencapai tujuh orang, sementara sisanya merupakan pengugat dari pihak suami.
” Penggugat suami tiga ASN, penggugat istri tujuh ASN, yang sudah mendapat izin tujuh ASN, dan yang masih proses tujuh ASN,” jelas Anyta Neydhy Nur’Ayni.
Meskipun tidak disebut secara rinci, penyebab gugatan perceraian di kalangan ASN didominasi oleh permasalahan ekonomi.
” Alasan Perceraian rata-rata permasalahan ekonomi, dan sudah pisah rumah lebih dari satu tahun”, pungkas JF Ahli Muda Analis SDM BKPSDM Magetan.
Penulis : Joko Nugroho









