Proyek TPA Pemkab Ponorogo Senilai Rp 8 Miliar Dikawasan Hutan Kayu Putih Batal.

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 30 Agustus 2026 - 06:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TPA Mrican kian kritis setelah rencana pembangunan TPA pengganti batal dilakukan akibat persoalan izin penggunaan lahan Perhutani.

TPA Mrican kian kritis setelah rencana pembangunan TPA pengganti batal dilakukan akibat persoalan izin penggunaan lahan Perhutani.

PONOROGO, JATIMNESIA.COM – Upaya Pemerintah Kabupaten Ponorogo mengatasi persoalan sampah kembali menemui jalan buntu.

Pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) pengganti TPA Mrican di kawasan hutan kayu putih milik Perum Perhutani, Desa Mrican, Kecamatan Jenangan, terpaksa dibatalkan.

Penyebabnya, surat penetapan penggunaan lahan dari Kementerian Kehutanan yang menjadi dasar pemanfaatan kawasan itu belum ditandatangani Kementerian Kehutanan Republik Indonesia hingga akhir Agustus 2026.

Padahal, proyek pembangunan TPA baru itu sebelumnya telah memasuki tahap lelang.

Pemerintah Kabupaten Ponorogo bahkan telah menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) kepada pemenang lelang.

Kepala Bidang Kawasan Permukiman Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Ponorogo Dwi Puspitorini mengatakan, proyek tidak dapat dilanjutkan ke tahap penandatanganan kontrak dan pekerjaan fisik karena dokumen penggunaan lahan belum lengkap.

“ Lelangnya sudah selesai dan SPPBJ juga sudah diterbitkan. Tetapi karena surat penetapan penggunaan lahan dari kementerian sampai sekarang belum ditandatangani, akhirnya pemenang lelang pembangunan TPA baru kami batalkan,” ujarnya, Sabtu (29/8).

Menurut Dwi, Pemkab Ponorogo tidak berani memulai pekerjaan konstruksi sebelum seluruh dasar hukum penggunaan lahan dipenuhi.

Selain persoalan administrasi, waktu pelaksanaan proyek juga semakin sempit, dari rencana awal pembangunan selama 150 hari, waktu yang tersedia kini telah terpangkas lebih dari satu bulan.

“ Dampaknya kontraknya batal, tidak jadi tanda tangan kontrak. Waktunya kan juga berkurang, kami tidak berani juga melaksanakan pekerjaan itu karena berisiko,” katanya.

Baca Juga :  Kasus Mayat Di Hutan Jati Sampung, Polisi Ponorogo Periksa 4 Saksi.

Pembatalan proyek tersebut terjadi ketika kondisi TPA Mrican semakin mendesak.

TPA yang berada di Desa Mrican, Kecamatan Jenangan, itu telah beroperasi selama lebih dari tiga dekade. Setiap hari, sekitar 140 ton sampah dari masyarakat Ponorogo masuk ke lokasi tersebut.

Kondisinya semakin berat setelah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menghentikan praktik open dumping di TPA Mrican sejak November 2025.

Dengan belum dapat dibangunnya TPA pengganti, pemerintah daerah kini harus menghadapi persoalan kapasitas pengelolaan sampah di TPA Mrican yang semakin terbatas.

TPA baru direncanakan dibangun di kawasan hutan kayu putih milik Perum Perhutani di Desa Mrican, Kecamatan Jenangan, dengan luas sekitar 9,3 hektare.

Pada April 2026, Pemkab Ponorogo bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XI Yogyakarta telah melakukan supervisi dan pematokan tata batas di lokasi calon TPA tersebut.

Luas area milik Perum Perhutani yang disebut dalam proses tersebut mencapai 9,377 hektare.

Sebelumnya, pada Februari 2026, Perum Perhutani bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ponorogo juga telah memasang 61 titik pal batas di lokasi calon TPA. Pemasangan pal batas dilakukan untuk memastikan kepastian hukum mengenai batas kawasan hutan.

Namun, rangkaian tahapan tersebut belum memungkinkan pembangunan fisik dimulai.

Persoalan penggunaan lahan menjadi titik kritis karena lokasi calon TPA berada di kawasan hutan yang dikelola Perum Perhutani.

Pada 2025, Kementerian Kehutanan telah memberikan persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk relokasi TPA Mrican. Pemkab Ponorogo kemudian melanjutkan sejumlah tahapan administrasi, termasuk penataan batas kawasan.

Baca Juga :  Pembukaan PKKMB UNESA Kampus 5 Magetan, 1.738 Maba Nusantara hingga Mancanegara Dikukuhkan.

Meski demikian, hingga akhir Agustus 2026, Pemkab Ponorogo masih menunggu surat penetapan penggunaan lahan dari Kementerian Kehutanan yang ditandatangani Menteri Kehutanan.

TPA baru tersebut sebelumnya ditargetkan mulai beroperasi pada awal 2027.

Fasilitas itu dirancang menggunakan sistem sanitary landfill. Di dalamnya akan terdapat area landfill, fasilitas pengendalian lindi, kantor operasional, timbangan, serta fasilitas pengelolaan sampah.

Konsep pengelolaan TPA baru juga akan berbeda dengan TPA Mrican. TPA baru nantinya hanya menerima sampah residu.

Sampah yang masih memiliki nilai guna diharapkan telah dipilah dan diolah sejak dari rumah tangga, TPS3R, maupun fasilitas pengolahan sampah lainnya.

Untuk pembangunan fasilitas tersebut, Pemerintah Kabupaten Ponorogo telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 8 miliar.

Sebelumnya, Pemkab Ponorogo menargetkan pekerjaan konstruksi dapat dimulai pada pertengahan 2026. Pada April 2026, pemerintah daerah menyebut proses lelang dijadwalkan berlangsung sekitar Mei-Juni, sedangkan pembangunan ditargetkan dimulai sekitar Juli 2026 dengan durasi pekerjaan sekitar lima bulan.

Namun, target tersebut kini tidak dapat direalisasikan setelah Pemkab Ponorogo membatalkan pemenang lelang akibat belum terbitnya surat penetapan penggunaan lahan dari Kementerian Kehutanan.

Kondisi ini membuat penyelesaian persoalan sampah Ponorogo kembali bergantung pada kepastian administrasi penggunaan lahan, sementara TPA Mrican terus menerima timbunan sampah sekitar 140 ton setiap hari.

Penulis : Rohman

Berita Terkait

Agenda Konser Josjis Fest 2026 Di Stadion Batoro Katong Ponorogo Disoal Dewan
Merdeka Run 2026 Ponorogo Dibanjiri Ribuan Peserta, Tahun Depan Ditargetkan 10.000 Runner.
Sejumlah Wilayah Ponorogo Kesulitan Air Bersih Masuki Puncak Kemarau, BPBD Himbau Hemat.
Update Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, 55 Orang Masuk Objek Penyidikan, 34 Dewan Kembalikan Uang
Reog Ponorogo Menari di Washington, Diaspora Bawa Identitas Lokal ke Panggung USA
Kejari Terbitkan Surat Sita, Anggota DPRD Ponorogo Kembalikan Uang Tunjangan Perumahan.
Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Kejaksaan Sita Uang Tunai Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi.
Ratusan Warga Ponorogo Datangi Tipikor Surabaya Mohon Sugiri Sancoko Dibebaskan.

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 06:07 WIB

Proyek TPA Pemkab Ponorogo Senilai Rp 8 Miliar Dikawasan Hutan Kayu Putih Batal.

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:38 WIB

Agenda Konser Josjis Fest 2026 Di Stadion Batoro Katong Ponorogo Disoal Dewan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 10:17 WIB

Merdeka Run 2026 Ponorogo Dibanjiri Ribuan Peserta, Tahun Depan Ditargetkan 10.000 Runner.

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:05 WIB

Sejumlah Wilayah Ponorogo Kesulitan Air Bersih Masuki Puncak Kemarau, BPBD Himbau Hemat.

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:47 WIB

Update Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, 55 Orang Masuk Objek Penyidikan, 34 Dewan Kembalikan Uang

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:07 WIB

Reog Ponorogo Menari di Washington, Diaspora Bawa Identitas Lokal ke Panggung USA

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:12 WIB

Kejari Terbitkan Surat Sita, Anggota DPRD Ponorogo Kembalikan Uang Tunjangan Perumahan.

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:03 WIB

Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Kejaksaan Sita Uang Tunai Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi.

Berita Terbaru

Petugas Sedang Menangani Sampah.

Politik & Pemerintahan

Dari 60 TPS3R di Magetan, Hanya 29 titik Yang Berstandar Sarpras.

Selasa, 25 Agu 2026 - 12:02 WIB

BEN Carnival #5 Digelar Meriah Di Kota Blitar.

BLITAR RAYA

BEN Carnival #5 Digelar Meriah Di Kota Blitar.

Minggu, 23 Agu 2026 - 17:25 WIB