MAGETAN, JATIMNESIA.COM – Jalur pendakian puncak Gunung Lawu Via Cemorosewu di Desa Ngancar, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan ditutup sementara, Selasa (15/9).
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Perhutani Nomor : 0477/043.7/LWU/2026. Penutupan itu merupakan langkah lanjutan akibat ditemukannya titik api dan terjadinya kebakaran di kawasan hutan Gunung Lawu serta berdasarkan hasil pemantauan kondisi di lapangan yang dinilai masih cukup rawan.
” Maka untuk mengantisipasi risiko bahaya bagi keselamatan dan keamanan pendaki Gunung Lawu Via Cemorosewu, bersama ini kami sampaikan. Jalur pendakian Gunung Lawu via Cemorosewu di tutup sementara untuk seluruh aktivitas pendakian, terhitung mulai tanggal 14 September 2026 hingga batas waktu yang belum ditentukan.” tulis Administratur/KKPH Lawu DS, Mada Yuwono Hadhi.
Selama periode penutupan, pihaknya bersama petugas gabungan dan tim relawan bakal berjibaku memadamkan kobaran api yang terdeteksi.
” Akan berfokus pada upaya pemadaman api, pemantauan kondisi, dan penyisiran jalur.” rincinya.
Pun dirinya melarang kerasa masyarakat melakukan pendakian melalui jalur ilegal manapun karena berbahaya bagi keselamatan pendaki itu sendiri.
” Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, dihimbau dengan sangat agar tidak ada pihak mana pun yang melakukan pendakian secara ilegal.” pungkas Mada Yuwono Hadhi.
Penulis : JOKO NUGROHO









