PONOROGO,JATIMNESIA.COM – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Ponorogo merekomendasikan restrukturisasi total manajemen Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sari Gunung hingga likuidasi atau pembubaran secara resmi.
Rekomendasi itu disampaikan dalam Rapat Paripurna yang diikuti jajaran Pemkab Ponorogo. Hal ini setelah pansus menilai perusahaan daerah tersebut belum menunjukkan kinerja yang memadai.
Juru bicara Pansus DPRD Ponorogo, Pamuji, menyampaikan bahwa hingga 2026, Perumda Sari Gunung masih mengalami kerugian secara finansial dan operasional serta menimbulkan dampak sosial yang kompleks.
Pansus juga mencatat perusahaan tersebut belum mampu memberikan keuntungan berupa dividen kepada pemerintah daerah. Secara legal formal, operasional perusahaan disebut telah berhenti, peralatan tidak digunakan, dan manajemen tidak berjalan.
“Perusahaan Umum Daerah Sari Gunung mestinya sudah bisa menyajikan secara transparan dan akuntabel tentang laporan posisi keuangan (neraca), laporan laba rugi, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas (modal), dan catatan atas laporan keuangan yang dilakukan secara berkala,” ujarnya, Selasa (20/10/2026).
Pansus menilai, penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perumda Sari Gunung selama ini belum menunjukkan manfaat maupun kemajuan dalam pengelolaan perusahaan. Anggaran itu harusnya digunakan untuk membangun fasilitas publik yang lebih bermanfaat.
Selain itu, pengelolaan modal yang dinilai tidak berjalan baik berdampak pada tidak tercapainya target Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang berpengaruh terhadap kemampuan fiskal daerah untuk membiayai pembangunan lainnya.
“ Atas dasar evaluasi tersebut, Pansus DPRD Ponorogo merekomendasikan pemerintah daerah segera melakukan restrukturisasi total manajemen Perumda Sari Gunung dan menempuh likuidasi atau pembubaran secara resmi,” desak Pamuji.
Menanggapi rekomendasi tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo Lisdyarita mengatakan, pemerintah daerah menerima hasil evaluasi DPRD dan berencana menata kembali pengelolaan Perumda Sari Gunung.
“Ya, harapannya ke depan, karena memang kami wajar hal ini dan malah terima kasih. Karena ini satu sisi tidak ada pergerakan sama sekali. Nah, sehingga itu juga ada kerugian di situ,” kata Lisdyarita.
Menurut dia, pembenahan tidak cukup dilakukan pada aspek manajemen, tetapi juga harus mencakup proses perekrutan sumber daya manusia agar sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
“Ke depannya, kami ingin nanti ditata kelola kembali. Jadi, termasuk perekrutan nanti juga harus yang pas. Sehingga ke depannya kita bisa bekerja benar-benar, BUMD ini untuk Sari Gunung bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.
Lisdyarita menilai, persoalan yang masih membelit perusahaan harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum pemerintah daerah melakukan pengembangan lebih lanjut.
“Karena memang masih ada permasalahan di sana. Kalau tidak diselesaikan, kalau ada pengembangan pun juga percuma kalau menurut saya,” katanya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah akan kembali berkoordinasi dengan DPRD untuk menata pengelolaan perusahaan tersebut setelah Raperda penyertaan modal ditarik.
“Nah, nanti kita akan kembali untuk menata semuanya kembali. Karena kalau enggak, nanti percuma, padahal tujuan kita kan baik, untuk mendapatkan PAD juga untuk masyarakat,” pungkasnya. (adv).
Penulis : ROHMAN









