MAGETAN, JATIMNESIA.COM – Warga Kelurahan/Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun berinisial, S (50), diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan atas dugaan pembobolan sejumlah Masjid serta mushola di Kabupaten Magetan, Selasa (27/10).
Kapolres Magetan, AKBP Bagas Sancoyoning Aji melalui Kasatreskrim Polres Magetan AKP Dwi Heroe Santoso, mengatakan, terduga pelaku merupakan residivis kasus serupa yang pernah menjalani masa tahan selama lima bulan.
” Memang spesialisnya mushola dan masjid-masjid kosong, ini pelaku juga sudah residivis, di kota madiun kena lima bulan. Ditangkapnya dirumah pelaku, di Madiun Kabupaten”, kata Kasatreskrim Polres Magetan, Senin (26/10).
Dari pengakuan Pelaku, Polisi mengantongi 3 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang pernah dibobol warga Kabupaten Madiun itu. Polisi menyita barang bukti kitab suci Al-Quran.
” Di Kecamatan Takeran, Nguntoronadi dan Kecamatan Kartoharjo. Seketemunya pelaku. Ada mikrofon diambil, ada amplifier diambil, ada Al-Quran diambil, mukena diambil bahkan juga sajadah. Modusnya dia melihat situasi, jadi intinya mencari mushola atau masjid yang kosong atau sepi tidak ada jamaahnya. Dia masuk dan mengambil barang-barang berharga, tadi ada kota amal, Al-Quran dan lain sebagainya”, jelas AKP Dwi Heroe Santoso.
Dari pengakuan pelaku kepada petugas, dirinya nekat membobol dan membawa kabur barang-barang tersebut untuk dijual demi kebutuhan hidup sehat-hari.
” Kita kebetulan kesulitan karena pelaku ini juga menjual sekenanya di jalan, ketemu orang ditawarkan mau, dijual. Dia kan memang butuh cepat jadi seperti amplifier kemarin cuma 100 ribu rupiah, memang dia buat uang cepat untuk makan sehari-hari, kalau Al-Quran belum sempat dijual kami amankan. Karena memang ini buat kebutuhan hidup dia, dia juga hidup sendiri di rumah dan digunakan untuk makan sehari-hari.” ungkapnya.
Karena aksi nekat terebut, pria berusia 50 tahun tersebut terancam hukuman penjara selam lima tahun. ” Ancaman hukumannya lima tahun”, pungkas Kasatreskrim Polres Magetan.
Penulis : JOKO NUGROHO









