Polda Jatim Bekuk Penyeleweng Pupuk Subsidi Bojonegoro.

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 5 Maret 2025 - 22:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang Bukti Pupuk Subsidi. ( Aset tribratanews.jatim).

Barang Bukti Pupuk Subsidi. ( Aset tribratanews.jatim).

SURABAYA [ Jatimnesia.com] – Warga Kabupaten Bojonegoro QMR (31) dibekuk Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim atas perkara dugaan penjualan pupuk bersubsidi, Rabu ( 5/3).

Polisi mengamankan barang bukti 46 sak pupuk subsidi, dengan rincian 40 sak pupuk jenis NPK Phonska dan 6 sak pupuk jenis urea seberat 2,3 ton.

“ Berawal dari adanya kelangkaan pupuk bersubsidi di Jatim. Tim Unit I Subdittipidter melakukan penyelidikan hingga ditemukan di daerah Bojonegoro,“ kata Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Damus Asa mendampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Selasa (4/3).

Dijabarkan AKBP Damus Asa, tersangka membeli pupuk di daerah Lamongan, kemudian dipasarkan di daerah Bojonegoro dan sekitarnya dengan harga diatas Harga Eceran Tertinggi atau HET dengan rata-rata keuntungan Rp 50 – 70 ribu.

Baca Juga :  Bupati Blitar Rijanto dan Wabup Beky Herdihansyah Sepakat Bersama Sampai Akhir Masa Jabatan.

“ Dari hasil analisa dan undercover dan surveillance. Akhirnya tim mengamankan pelaku yang disebut sebagai penyebab kelangkaan pupuk bersubsidi di wilayah Bojonegoro,“ bebernya.

Saat menjual pupuk subsidi tersebut, tersangka tidak merubah kemasan, tetapi penjualannya dijual ke lintas wilayah dengan harga tinggi atau non subsidi.

“ Pelaku membeli pupuk di Lamongan dengan harga eceran terendah. Kemudian dijual di Bojonegoro dengan harga non subsidi,“ ungkap Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Damus Asa.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 6 ayat 1 huruf d Jo pasal 1 sub 3e UU darurat nomor 7 tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi Jo perpu nomor 8 tahun 1962 tentang perdagangan barang dalam pengawasan Jo Perpres nomor 15 tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres nomor 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang atas pengawasan Jo Permendag nomor 4 tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Jo Permentan nomor 4 tahun 2025 tentang perubahan atas peraturan menteri pertanian nomor 10 tahun 2022 tentang tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi di sektor pertanian Jo Kepmentan tentang penetapan alokasi dan HET pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun 2025 dengan ancaman 2 tahun penjara.

Sumber Berita : tribratanews.jatim

Berita Terkait

Gakkumdu Dalami Pelanggaran Hukum Pilkada Magetan.
Dewan Pers Himbau Tak Layani Permintaan THR Atasnamakan Pers.
ASN Magetan Terdakwa Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro Masih Terima Gaji Rp 2,3 Juta perbulan.
Diduga Langgar UU Pilkada, 4 KPPS Dilaporkan Bawaslu Magetan.
Hukuman Mantan Kades Ngariboyo Dipangkas, Kejari Magetan Ajukan Kasasi Ke MA.
Disperindag dan Satgas BBM Polres Magetan Sidak SPBU.
Terbukti Simpan Rokok Ilegal, Warga Magetan Bayar Denda Rp 95 Juta.
Hadiri Festival Durian Di Magetan Berakhir Apes.

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:05 WIB

Gakkumdu Dalami Pelanggaran Hukum Pilkada Magetan.

Jumat, 14 Maret 2025 - 10:48 WIB

Dewan Pers Himbau Tak Layani Permintaan THR Atasnamakan Pers.

Minggu, 9 Maret 2025 - 22:12 WIB

ASN Magetan Terdakwa Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro Masih Terima Gaji Rp 2,3 Juta perbulan.

Jumat, 7 Maret 2025 - 15:42 WIB

Diduga Langgar UU Pilkada, 4 KPPS Dilaporkan Bawaslu Magetan.

Kamis, 6 Maret 2025 - 16:11 WIB

Hukuman Mantan Kades Ngariboyo Dipangkas, Kejari Magetan Ajukan Kasasi Ke MA.

Rabu, 5 Maret 2025 - 22:02 WIB

Polda Jatim Bekuk Penyeleweng Pupuk Subsidi Bojonegoro.

Rabu, 5 Maret 2025 - 21:15 WIB

Disperindag dan Satgas BBM Polres Magetan Sidak SPBU.

Jumat, 28 Februari 2025 - 11:36 WIB

Terbukti Simpan Rokok Ilegal, Warga Magetan Bayar Denda Rp 95 Juta.

Berita Terbaru

Pembina Sentra Gakkumdu Kabupaten Magetan Medi Santoni.

Hukum & Kriminal

Gakkumdu Dalami Pelanggaran Hukum Pilkada Magetan.

Jumat, 14 Mar 2025 - 15:05 WIB

Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu.

Breaking news

Dewan Pers Himbau Tak Layani Permintaan THR Atasnamakan Pers.

Jumat, 14 Mar 2025 - 10:48 WIB

Polres Magetan

Breaking news

Breaking News : Jabatan Kapolres Magetan Berganti.

Kamis, 13 Mar 2025 - 13:31 WIB