Bawaslu Magetan Dilapori Bagi – Bagi Sembako Disertai Gambar Paslon.

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 12 Maret 2025 - 14:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

= Salah Satu Pelapor Serahkan Bukti Kepada Bawaslu.

= Salah Satu Pelapor Serahkan Bukti Kepada Bawaslu.

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Detik – detik jelang hari Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Magetan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Magetan menerima aduan masyarakat terkait aksi bagi – bagi sembako yang diduga dilakukan salah satu Pasangan calon (Paslon), Rabu (12/3).

Paket berisi sembako dan gambar salah satu Paslon tersebut dilaporkan warga terbagi di Desa Selotinatah Kecamatan Ngariboyo dan Desa Nguri Kecamatan Lembeyan yang merupakan lokasi PSU 22 Maret mendatang.

Dikonfirmasi jatimnesia, Komisioner Bawaslu Magetan Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Mohammad Ramzi mengamini laporan tersebut.

” Dua orang laporan, beda-beda laporannya. Dua laporan kaitannya dengan pembagian sembako oleh calon bupati dan calon wakil bupati, kemarin itu sore laporannya ,” kata Mohammad Ramzi, Rabu (12/3).

Baca Juga :  Alasan Pendemo Perades Wates Kecewa Sikap Oknum Anggota DPRD Magetan.

Dibeberkan Ramzi, dugaan pembagian sembako oleh salah satu Paslon Calon Bupati dan Wakil Bupati Magetan tersebut dilaporkan terjadi di Desa Nguri Kecamatan Lembeyan dan Desa Selotinatah Kecamatan Ngariboyo yang merupakan dua dari empat titik lokasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 November 2024.

” Dia lapornya di Desa Nguri sama di Desa Selotinatah, dua laporan. Dugaan pembagian Sembako oleh paslon,” jelasnya.

Bawaslu Magetan mengaku akan melakukan kajian awal berupa pengecekan syarat formil dan materiil atas dugaan pelanggaran tersebut agar hasil dari PSU tanggal 22 Maret mendatang berjalan jujur serta adil.

Baca Juga :  Seleksi Sekda Magetan Kurang Peminat.

” Jadi belum bisa kita putuskan untuk yang laporan itu karena kita diberi waktu tiga hari maksimal untuk menentukan apakah laporan itu memenuhi syarat. Untuk melakukan register, tidak register atau perbaikan laporan,” pungkasnya.

Terpisah, salah satu pelapor, mengaku jika alasan pelaporannya merupakan bentuk harapan agar PSU Pilkada Magetan berjalan dengan baik dan demokratis.

” Saya sebagai warga Magetan, hanya berharap PSU mendatang berjalan dengan baik,” ungkapnya.

Pelapor yang meminta namanya tidak disebutkan, memastikan telah menyerahkan bukti, 3 paket sembako yang didalamnya ada gambar salah satu Paslon Pilkada Magetan.

” Sudah saya serahkan barang bukti ke Bawaslu Magetan,” pungkasnya.

Penulis : Joko Nugroho

Berita Terkait

Pemkab Magetan Habiskan Rp 600 juta Fasilitasi Calon Jamaah Haji.
Komisi C RDP Bahas Persiapan Pemberangkatan CJH Magetan.
Kabar Relokasi Resahkan Pedagang Selatan Stadion Yosonegoro Magetan.
Bupati Ngawi Moratorium Rekrutmen ASN.
Atasi Banjir Kota, Dinas PUPR Magetan Ajukan Dana BTT Rp.2,5 Miliar
50% ASN Magetan Tiap Jumat Kerja Dari Rumah
Pemkab Magetan Belum Terapkan WFH Untuk ASN.
Gubernur Jatim Namai Sirkuit Suryo Magetan.

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 07:50 WIB

Komisi C RDP Bahas Persiapan Pemberangkatan CJH Magetan.

Minggu, 12 April 2026 - 17:52 WIB

Kabar Relokasi Resahkan Pedagang Selatan Stadion Yosonegoro Magetan.

Sabtu, 11 April 2026 - 19:22 WIB

Bupati Ngawi Moratorium Rekrutmen ASN.

Jumat, 10 April 2026 - 18:24 WIB

Atasi Banjir Kota, Dinas PUPR Magetan Ajukan Dana BTT Rp.2,5 Miliar

Kamis, 9 April 2026 - 17:39 WIB

50% ASN Magetan Tiap Jumat Kerja Dari Rumah

Sabtu, 4 April 2026 - 10:39 WIB

Pemkab Magetan Belum Terapkan WFH Untuk ASN.

Senin, 30 Maret 2026 - 07:37 WIB

Gubernur Jatim Namai Sirkuit Suryo Magetan.

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:35 WIB

Bupati Magetan Tunggu Regulasi Penerapan WFH ASN.

Berita Terbaru

Arus Lalu Lintas Diwilayah Magetan.

Hukum & Kriminal

Kejari Magetan Ingatkan Warga Segera Tarik Dana Sisa Tilang.

Selasa, 21 Apr 2026 - 15:41 WIB