MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magetan menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Magetan.
Laporan terkait adanya dugaan penggelembungan suara, pemilih ganda serta pemilih yang tidak bisa memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
” Satu pelapor melaporkan soal ada pemilih yang tidak bisa memilih, dan dua pelapor lainnya itu melaporkan soal dugaan pemilih ganda dan penggelembungan suara,” kata Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Magetan M. Ramzi, Senin (2/12).
Laporan dugaan pelanggaran Pilkada tersebut diterima Bawaslu Magetan pada Sabtu (30/11) dan Minggu ( 1/12) petang.
” Ada tiga pelapor yang melaporkan dugaan pelanggaran ke Bawaslu. Laporan diterima itu pada sabtu malam sama minggu malam dua kali,” beber Ramzi.
Bawaslu memastikan akan melakukan kajian terhadap syarat formil dan materiil dari laporan yang telah diajukan tersebut. Jika belum memenuhi kedua unsur tersebut akan diberikan waktu dua hari kepada pelapor untuk melengkapi.
” Kajian awal itu kami lakukan maksimal tiga hari setelah laporan dan kemudian menentukan ini memenuhi syarat formil dan materiil atau tidak, kalau tidak memenuhi maka kami memberi kesempatan kepada pelapor dua hari untuk memenuhi, kalau kemudian sudah memenuhi kami akan melakukan registrasi untuk laporan itu, ini masih proses kajian belum belum bisa kami memastikan memenuhi unsur atau tidak,” pungkas Komisioner Bawaslu Magetan tersebut.
Penulis : Joko Nugroho