PONOROGO, JATIMNESIA.COM – Admin media sosial berinisial NR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ancaman pemerasan terhadap seorang pengusaha Apotek di Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Selasa ( 3/11).
Kasus ini bermula dari utas TikTok yang dinilai korban tidak sesuai dengan fakta.
Setelah konten itu beredar, korban mengaku diminta menyerahkan uang sebesar Rp 2,5 juta agar konten itu di takedown.
Informasi yang dihimpun, NR diketahui merupakan pihak yang dikaitkan dengan sebuah laman Media online lokal di Kabupaten Ponorogo.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Satreskrim Polres Ponorogo melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Irwan Nugraha membenarkan penetapan tersangka tersebut. Menurut dia, keputusan itu diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara.
“Kemarin gelar, terus langsung penetapan tersangka,” ujar Irwan saat dikonfirmasi, Selasa (3/11/2026).
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, NR hingga kini belum ditahan.
Polisi masih melanjutkan pemeriksaan untuk mendalami perkara tersebut.
Irwan juga mengungkapkan bahwa penyidik menerima laporan dari lebih dari satu pihak terkait dugaan persoalan serupa.
“Untuk korbannya ini masih banyak juga yang lapor-lapor, lebih dari satu,” katanya.
Kuasa hukum korban, M. Naziri, menjelaskan perkara tersebut berawal dari pemberitaan yang dianggap tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Konten itu kemudian diunggah ke TikTok dan disebut berdampak terhadap reputasi usaha serta kehidupan keluarga korban.
Korban, Muhammad Makmur, merupakan pemilik Apotek Sehat Makmur di Kecamatan Sambit.
Naziri mengatakan, kliennya telah beberapa kali meminta agar konten tersebut dihapus. Namun, permintaan itu tidak dipenuhi. Korban justru diminta memberikan uang Rp 2,5 juta sebagai imbalan penghapusan unggahan.
“ Dalam posisi keterpaksaan itulah kemudian klien kami harus mengeluarkan uang. Dari situ kami mengkaji adanya unsur pemerasan dan mengambil tindakan pelaporan ke Polres Ponorogo,” kata Naziri.
Dampak unggahan tersebut, lanjut Naziri, juga dirasakan terhadap pendapatan usaha korban.
Sebelum kejadian, omzet apotek disebut mencapai Rp 12 juta hingga Rp 13 juta per hari. Namun, setelah pemberitaan beredar, omzet diklaim turun sekitar 30 hingga 35 persen atau setara Rp 4 juta per hari.
Jika dihitung dalam jangka panjang, pihak korban memperkirakan potensi kerugian omzet mencapai hampir Rp 2 miliar.
Selain itu, lowongan pekerjaan yang dibuka oleh usaha tersebut disebut tidak lagi mendapatkan pelamar.
Anak korban juga dikabarkan mengalami perundungan di lingkungan sekolah akibat pemberitaan tersebut.
Disisi lain, kuasa hukum Tersangka, Al-Falahu Indiantoro atau Indias, menyatakan NR telah menjalani pemeriksaan selama sekitar 45 menit.
Dirinya menilai konstruksi perkara dan unsur pidana yang disangkakan kepada kliennya masih perlu dikaji lebih lanjut.
Pihaknya pun tengah mempersiapkan pembelaan apabila perkara tersebut nantinya dilimpahkan ke kejaksaan.
“Ancaman pemerasan, bukan pemerasan. Dan itu menurut saya harus dikaji dulu setelah saya lihat unsur-unsurnya. Pastinya nanti juga harus dikaji dan dikupas di dalam persidangan,” pungkasnya.
Penulis : ROHMAN









