Diduga Minta Rp 2,5 Juta Takedown Konten, Admin Medsos Ponorogo Jadi Tersangka

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 3 November 2026 - 16:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PONOROGO, JATIMNESIA.COM – Admin media sosial berinisial NR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ancaman pemerasan terhadap seorang pengusaha Apotek di Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Selasa ( 3/11).

Kasus ini bermula dari utas TikTok yang dinilai korban tidak sesuai dengan fakta.

Setelah konten itu beredar, korban mengaku diminta menyerahkan uang sebesar Rp 2,5 juta agar  konten itu di takedown.

Informasi yang dihimpun, NR diketahui merupakan pihak yang dikaitkan dengan sebuah laman Media online lokal di Kabupaten Ponorogo.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Satreskrim Polres Ponorogo melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Irwan Nugraha membenarkan penetapan tersangka tersebut. Menurut dia, keputusan itu diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara.

“Kemarin gelar, terus langsung penetapan tersangka,” ujar Irwan saat dikonfirmasi, Selasa (3/11/2026).

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, NR hingga kini belum ditahan.

Polisi masih melanjutkan pemeriksaan untuk mendalami perkara tersebut.

Irwan juga mengungkapkan bahwa penyidik menerima laporan dari lebih dari satu pihak terkait dugaan persoalan serupa.

Baca Juga :  Bupati Pacitan Aji- Wabup Gagarin Banjir Ucapan Selamat Berbagai Pihak.

“Untuk korbannya ini masih banyak juga yang lapor-lapor, lebih dari satu,” katanya.

Kuasa hukum korban, M. Naziri, menjelaskan perkara tersebut berawal dari pemberitaan yang dianggap tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

Konten itu kemudian diunggah ke TikTok dan disebut berdampak terhadap reputasi usaha serta kehidupan keluarga korban.

Korban, Muhammad Makmur, merupakan pemilik Apotek Sehat Makmur di Kecamatan Sambit.

Naziri mengatakan, kliennya telah beberapa kali meminta agar konten tersebut dihapus. Namun, permintaan itu tidak dipenuhi. Korban justru diminta memberikan uang Rp 2,5 juta sebagai imbalan penghapusan unggahan.

“ Dalam posisi keterpaksaan itulah kemudian klien kami harus mengeluarkan uang. Dari situ kami mengkaji adanya unsur pemerasan dan mengambil tindakan pelaporan ke Polres Ponorogo,” kata Naziri.

Dampak unggahan tersebut, lanjut Naziri, juga dirasakan terhadap pendapatan usaha korban.

Sebelum kejadian, omzet apotek disebut mencapai Rp 12 juta hingga Rp 13 juta per hari. Namun, setelah pemberitaan beredar, omzet diklaim turun sekitar 30 hingga 35 persen atau setara Rp 4 juta per hari.

Baca Juga :  Kepatuhan UU KIP dan UU Pers Pada Bagian Perekonomian Pemkab Magetan Dipertanyakan.

Jika dihitung dalam jangka panjang, pihak korban memperkirakan potensi kerugian omzet mencapai hampir Rp 2 miliar.

Selain itu, lowongan pekerjaan yang dibuka oleh usaha tersebut disebut tidak lagi mendapatkan pelamar.

Anak korban juga dikabarkan mengalami perundungan di lingkungan sekolah akibat pemberitaan tersebut.

Disisi lain, kuasa hukum Tersangka, Al-Falahu Indiantoro atau Indias, menyatakan NR telah menjalani pemeriksaan selama sekitar 45 menit.

Dirinya menilai konstruksi perkara dan unsur pidana yang disangkakan kepada kliennya masih perlu dikaji lebih lanjut.

Pihaknya pun tengah mempersiapkan pembelaan apabila perkara tersebut nantinya dilimpahkan ke kejaksaan.

“Ancaman pemerasan, bukan pemerasan. Dan itu menurut saya harus dikaji dulu setelah saya lihat unsur-unsurnya. Pastinya nanti juga harus dikaji dan dikupas di dalam persidangan,” pungkasnya.

Penulis : ROHMAN

Berita Terkait

Petugas Damkar Magetan Kewalahan Atasi Ratusan Laporan Kebakaran.
Tekan Biaya Produksi Petani Tembakau, Ponorogo Gelontorkan DBHCHT Rp 3 Miliar
Dorong Kesetaraan Gender, Plt Bupati Ponorogo Ingin Banyak Perempuan Duduki Jabatan Esellon II dan III
Berawal dari Toko Kecil, Mitra BRILink BRI Magetan Sukses Kembangkan Usaha hingga Supermarket, Kafe, dan Salon
Telaga Ngebel Hadirkan Atraksi Wisata Malam, Pemkab Ponorogo Bidik Peningkatan PAD
Program Angkutan Gratis Sekolah Suprawoto Berhenti Era Bupati Magetan Nanik.
Dituding Ancam Ketersediaan Air, Pegiat Lingkungan Ponorogo Desak Proyek Geotermal Dihentikan
Puluhan Lapak PKL di Bibir Telaga Ngebel Ponorogo Akan Dibongkar, Pedagang: Seharusnya Ada Sosialisasi Dulu!

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 16:47 WIB

Diduga Minta Rp 2,5 Juta Takedown Konten, Admin Medsos Ponorogo Jadi Tersangka

Selasa, 3 November 2026 - 08:06 WIB

Petugas Damkar Magetan Kewalahan Atasi Ratusan Laporan Kebakaran.

Senin, 2 November 2026 - 16:28 WIB

Tekan Biaya Produksi Petani Tembakau, Ponorogo Gelontorkan DBHCHT Rp 3 Miliar

Senin, 2 November 2026 - 16:26 WIB

Dorong Kesetaraan Gender, Plt Bupati Ponorogo Ingin Banyak Perempuan Duduki Jabatan Esellon II dan III

Minggu, 1 November 2026 - 19:01 WIB

Telaga Ngebel Hadirkan Atraksi Wisata Malam, Pemkab Ponorogo Bidik Peningkatan PAD

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 06:48 WIB

Program Angkutan Gratis Sekolah Suprawoto Berhenti Era Bupati Magetan Nanik.

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Dituding Ancam Ketersediaan Air, Pegiat Lingkungan Ponorogo Desak Proyek Geotermal Dihentikan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Puluhan Lapak PKL di Bibir Telaga Ngebel Ponorogo Akan Dibongkar, Pedagang: Seharusnya Ada Sosialisasi Dulu!

Berita Terbaru

Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita, Walikota Ambon Bodewin Melkias Wattimena dan Staff Ahli Kemenekraf saat membuka acara AIMF 2026.

Ekonomi & Bisnis

Hadir Di AIMF, Ponorogo Bangun Kolaborasi Ekonomi Kreatif Berkelas Dunia

Selasa, 3 Nov 2026 - 08:02 WIB

Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita saat memberikan bantuan Handtracktor kepada perwakilan petani tembakau didampingi Sekda Ponorogo Agus Sugiharto dan Kabid Perkebunan Dispertahankan M Tunggul Swastiko.

Politik & Pemerintahan

Tekan Biaya Produksi Petani Tembakau, Ponorogo Gelontorkan DBHCHT Rp 3 Miliar

Senin, 2 Nov 2026 - 16:28 WIB