DKPP Kabupaten Blitar Optimalkan DBHCHT Dengan Bangun JUT dan Irigasi untuk Poktan.

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 3 Juni 2025 - 19:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian DKPP Kabupaten Blitar, Matsafi’i,

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian DKPP Kabupaten Blitar, Matsafi’i,

BLITAR [Jatimnesia.com] – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Blitar melalui Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian mengoptimalkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025 dengan merealisasikan pembangunan fisik berupa Jalan Usaha Tani (JUT) dan Jaringan Irigasi Tersier (JIT).

Program ini khusus diperuntukkan bagi kelompok tani yang menanam komoditas tembakau.

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian DKPP Kabupaten Blitar, Matsafi’i, menyampaikan bahwa pada tahun ini terdapat 13 titik kegiatan fisik yang tersebar di sejumlah kecamatan potensial penghasil tembakau, seperti Kecamatan Sutojayan, Ponggok, Selopuro, dan sekitarnya.

” Untuk tahun 2025, ada 13 titik pembangunan. Rinciannya, 7 titik untuk Jalan Usaha Tani dan 6 titik untuk Jaringan Irigasi Tersier. Setiap titik menerima anggaran masing-masing sebesar Rp150 juta, jadi total keseluruhan mencapai Rp1,95 miliar,” jelas Matsafi’i saat ditemui di kantornya pada Selasa (3/6).

Baca Juga :  Disnaker Blitar Gelar Pelatihan Teknisi AC.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan pembangunan ini dilaksanakan secara swakelola oleh kelompok tani penerima bantuan. Meski demikian, DKPP tetap melibatkan tenaga pendamping untuk menjamin kualitas hasil pekerjaan.

“Ada dua jenis pendamping, yakni pendamping teknis untuk membantu dalam aspek konstruksi dan pendamping administrasi untuk membantu penyusunan laporan dan SPJ. Ini penting karena tidak semua petani memiliki kemampuan teknis maupun administratif,” tambahnya.

Saat ini, menurut Matsafi’i, seluruh proses pemberkasan telah rampung dan kegiatan fisik memasuki tahap pencairan dana tahap pertama. Pencairan tahap kedua baru akan dilakukan apabila progres fisik telah mencapai minimal 70 persen.

Baca Juga :  Dewan Desak Proyek Ruang Rawat Jalan RSUD dr. Darsono Pacitan Dikebut.

DKPP juga terus melakukan monitoring dan evaluasi, termasuk melibatkan inspektorat sebagai bentuk pengawasan penggunaan anggaran DBHCHT agar tepat sasaran. Pihaknya juga menyampaikan harapan besar terhadap hasil pembangunan ini.

“Kami berharap, setelah Jalan Usaha Tani dan jaringan irigasi ini dibangun, kelompok tani dapat menggunakannya secara optimal. Fasilitas ini diharapkan bisa meningkatkan efisiensi usaha tani tembakau serta memperlancar distribusi hasil panen,” ujarnya.
Bukan hanya itu, ia juga menekankan pentingnya perawatan sarana tersebut.

“Yang paling penting adalah bagaimana kelompok tani bisa menjaga dan merawat infrastruktur yang telah dibangun. Ini adalah aset jangka panjang untuk mendukung ketahanan dan produktivitas pertanian tembakau di Kabupaten Blitar,” pungkasnya. (adv)

Penulis : Dyan Natalia

Berita Terkait

DPRD Kota Blitar Pastikan RPJMD 2025-2029 Sesuai Aspirasi Masyarakat
Pemkab Blitar Melalui Dinsos Salurkan BLT Dari DBHCHT.
Pemkab Blitar Melalui Disperindag Dorong Pemberdayaan Pekerja Tembakau Lewat Pelatihan Pelintingan Rokok.
Disperindag Kabupaten Blitar Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan DBHCHT
Pemkab Blitar Komitmen Lindungi Pekerja Lewat Program Aji Tani.
Pemkab Blitar Melalui Dinkes Manfaatkan DBHCHT Rehab Pustu dan Pukesmas.
Paripurna DPRD Kota Blitar Bahas PU Fraksi Atas Raperda APBD 2026.
Pemkab Blitar Pastikan Keberlanjutan Bayar Premi BPJS Dari DBHCHT.

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 21:54 WIB

DPRD Kota Blitar Pastikan RPJMD 2025-2029 Sesuai Aspirasi Masyarakat

Rabu, 19 November 2025 - 17:50 WIB

Pemkab Blitar Melalui Dinsos Salurkan BLT Dari DBHCHT.

Rabu, 19 November 2025 - 17:40 WIB

Pemkab Blitar Melalui Disperindag Dorong Pemberdayaan Pekerja Tembakau Lewat Pelatihan Pelintingan Rokok.

Rabu, 19 November 2025 - 17:33 WIB

Disperindag Kabupaten Blitar Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan DBHCHT

Selasa, 18 November 2025 - 18:12 WIB

Pemkab Blitar Komitmen Lindungi Pekerja Lewat Program Aji Tani.

Selasa, 18 November 2025 - 17:54 WIB

Pemkab Blitar Melalui Dinkes Manfaatkan DBHCHT Rehab Pustu dan Pukesmas.

Senin, 17 November 2025 - 21:50 WIB

Paripurna DPRD Kota Blitar Bahas PU Fraksi Atas Raperda APBD 2026.

Senin, 17 November 2025 - 17:46 WIB

Pemkab Blitar Pastikan Keberlanjutan Bayar Premi BPJS Dari DBHCHT.

Berita Terbaru

Jatimnesia TV

Ratusan Sopir Truk Lurug DPRD Ponorogo.

Jumat, 16 Jan 2026 - 08:33 WIB

Pers Rilis Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa.

Hukum & Kriminal

Komplotan Pencuri Modus Jebol Tembok Dibekuk Polres Magetan.

Jumat, 16 Jan 2026 - 07:44 WIB

 Kasi Intelijen Kejari Magetan Moh. Andy Sofyan.

Hukum & Kriminal

Kejari Magetan Tanggapi Proyek Miliaran Mangkrak.

Rabu, 14 Jan 2026 - 18:46 WIB

Kepala BKPSDM Kabupaten Magetan Masruri. (Pojokkata).

Pojok Hukum

Regulasi Pembatasan Jabatan Kepala OPD Magetan Hanya 5 Tahun.

Minggu, 11 Jan 2026 - 18:08 WIB