Razia Gabungan Satpol PP, Polisi dan Bea Cukai Madiun Tidak Temukan Rokok Ilegal di Magetan.

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 16 Juli 2024 - 17:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Periksa Toko Kelontong Untuk Cari Rokok Ilegal.

Petugas Periksa Toko Kelontong Untuk Cari Rokok Ilegal.

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Magetan mengerahkan puluhan personel untuk memberantas peredaran rokok ilegal, Selasa (16/7).

Tim sapu bersih rokok ilegal terbagi dalam 3 tim yang terdiri dari 12 petugas gabungan dari Satpol PP, Kepolisian dan Bea Cukai Madiun. Tim melakukan penyisiran toko-toko kelontong yang biasa menjajakan rokok di wilayah Kecamatan Magetan, Sidorejo dan Kecamatan Maospati.

“ Tim menyusur toko-toko, warung bahkan tempat jasa pengiriman, Harapanya ini bisa diupayakan untuk diberantas adanya rokok ilegal, “ kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP dan Damkar Magetan Gunendar, Selasa (16/7).

Baca Juga :  Kejari Magetan Pending Penanganan Tipikor Cakada.

Dari hasil pantauan petugas, wilayah Kecamatan Magetan dan Maospati merupakan zona yang rawan peredaran rokok ilegal, dengan target usaha jasa pengiriman serta akses menuju persawahan yang diduga kuat peredaran. “ Targetnya di wilayah perkotaan di tempat jasa pengiriman, lalu desa wilayah perbatasan dan akses ke sawah, “ jelasnya.

Baca Juga :  Warga Lumajang Racik Obat Pelangsing dan Penggemuk Ilegal Di Ponorogo.

Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Kantor Bea Cukai Madiun, Ahmad Rudi mengaku jika kegiatan operasi tersebut belum ditemukan penjual rokok yang menyalahi aturan. “ Untuk di Magetan hasilnya tadi nihil, “ bebernya.
Ahmad Rudi mengtakan jika pedagang telah mengetahui ciri-ciri rokok ilegal sehingga mereka menolak untuk menjual atau mengedarkanya. “ Sudah mengetahui bagaimana itu rokok ilegal, sehingga mereka tidak berani untuk menjual, “ pungkasnya.(Adv)

Berita Terkait

BPN Panen Gugatan Di Pengadilan Negeri Magetan.
Berkas Perkara Koperasi MSI Dilimpahkan Ke PN Magetan.
Ratusan Warga Magetan Geruduk Kantor Desa Sayutan Tolak Tambang.
Kejari Magetan Periksa Keterlibatan OPD Pada Kasus Pokir DPRD
BPN Magetan Turut Tergugat Perkara Penerbitan SHM Warga.
Penahanan Tersangka Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.
Disperkim Ngawi Kaji Regulasi Ambil PSU Perumahan Yang Belum Diserahkan.
Ketua DPRD Suratno bersama 5 Tersangka Lain Tempati Ruang Mapenaling Rutan Magetan

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:00 WIB

Berkas Perkara Koperasi MSI Dilimpahkan Ke PN Magetan.

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:11 WIB

Ratusan Warga Magetan Geruduk Kantor Desa Sayutan Tolak Tambang.

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:59 WIB

Kejari Magetan Periksa Keterlibatan OPD Pada Kasus Pokir DPRD

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:36 WIB

BPN Magetan Turut Tergugat Perkara Penerbitan SHM Warga.

Senin, 11 Mei 2026 - 16:35 WIB

Penahanan Tersangka Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.

Rabu, 29 April 2026 - 11:58 WIB

Disperkim Ngawi Kaji Regulasi Ambil PSU Perumahan Yang Belum Diserahkan.

Jumat, 24 April 2026 - 20:22 WIB

Ketua DPRD Suratno bersama 5 Tersangka Lain Tempati Ruang Mapenaling Rutan Magetan

Jumat, 24 April 2026 - 09:30 WIB

Cek Pokir 242 Miliar, Kejari Magetan Bakal Periksa 45 Anggota Dewan.

Berita Terbaru

KDKMP Desa Buluharjo Kecamatan Plaosan.

Politik & Pemerintahan

Lahan Pasar Hewan Plaosan Magetan Diduga Tergerus Proyek KDKMP Desa Buluharjo

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:09 WIB