MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Syarat pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib jadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus digodok oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Aturan tersebut mengacu Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Magetan AKP Ade Andini mengatakan, untuk saat ini pembuatan SIM dengan melampirkan JKN masih dilakukan tahap uji coba penerapan pada 7 Polda di Indonesia.
Meliputi Polda Aceh, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, Metro Jaya, Kalimantan Timur, Bali dan Polda Nusa Tenggara Timur.
“ Masih dalam tahap uji coba di 7 Polda, “ ucap AKP Ade Andini, Kamis (12/9).
Usai uji coba, bulan Oktober akan dilakukan monitoring dan evaluasi (Monev) jika dinilai layak akan seluruh masyarakat indonesia pada November mendatang.
“ Oktober dilakukan monitoring dan evaluasi. Apabila terjadi maka juga disediakan ruang khusus untuk petugas BPJS untuk melayani langsung para pemohon SIM agar satu lokasi satu tujuan, “ pungkas Kasat Lantas.
Penulis : Septian Bayu