MAGETAN [Jatimnesia.com] – Sejumlah pejabat publik di Kabupaten Magetan telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
Harta kekayaan pejabat publik tertera periode Tahun 2024.
Penyampaian LHKPN sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN), Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK serta Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara, Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan LHKPN.
Pun, informasi LHKPN yang dirilis KPK dapat diketahui publik secara langsung melalui akses KPK
Disisi lain, Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik memastikan Setiap Orang berhak melihat dan mengetahui Informasi Publik.








