MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Belum selesai perkara sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magetan kembali mengendus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Desa/Kecamatan Ngariboyo Kabupaten Magetan.
Kejari Magetan menduga ada penyelewengan Anggaran Desa Tahun Anggaran 2021 di desa/Kecamatan Ngariboyo.
” Ini jilid kedua ya. Jadi yang dulu itu anggaran desa tahun 2019, kalau yang kedua ini anggaran desa tahun 2021,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Magetan, Moh Andi Sofyan, Rabu (19/3).
Dijabarkan Andi Sofyan, estimasi kerugian negara dalam perkara rasuah desa Ngariboyo jilid dua mencapai tiga kali lipat lebih besar daripada jilid pertama dengan modus operandi yang sama.
” Nilai kerugiannya sangat fantastis sekitar 700 juta-an lebih. Modusnya sama, dipakai untuk kepentingan pribadi, jadi anggaran itu diduga fiktif semua, casenya itu ya membuat SPJ palsu seolah-olah uang yang dikeluarkan itu benar adanya tapi tidak ada bentuk kegiatannya,” jelas Kasi Intel.
Kejari Magetan memastikan bahwa dalam dugaan kasus Tipikor jilid kedua ini akan disanksi hukuman yang lebih berat.
” Kita sudah melakukan penyidikan jilid dua nanti kita sampaikan ke temen-temen bahwasanya desa Ngariboyo atas nama kepala desa SMD sudah dilakukan penyidikan. Karena itu kan jatuhnya nanti residivis, pasti kita nanti akan memperberat hukumannya,” pungkas Kasi Intelijen Kejari Magetan.
Penulis : Joko Nugroho








