Kejaksaan Magetan Kembali Endus Dugaan Rasuah Di Ngariboyo.

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 21 Maret 2025 - 19:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Intel Kejari Magetan Moh Andi Sofyan.

Kasi Intel Kejari Magetan Moh Andi Sofyan.

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Belum selesai perkara sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magetan kembali mengendus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Desa/Kecamatan Ngariboyo Kabupaten Magetan.

Kejari Magetan menduga ada penyelewengan Anggaran Desa Tahun Anggaran 2021 di desa/Kecamatan Ngariboyo.

” Ini jilid kedua ya. Jadi yang dulu itu anggaran desa tahun 2019, kalau yang kedua ini anggaran desa tahun 2021,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Magetan, Moh Andi Sofyan, Rabu (19/3).

Baca Juga :  Kasus Balap Lari Di Jalan Provinsi, Kepala Dinas TPHP Magetan Siapkan Sanksi Untuk ASN IA.

Dijabarkan Andi Sofyan, estimasi kerugian negara dalam perkara rasuah desa Ngariboyo jilid dua mencapai tiga kali lipat lebih besar daripada jilid pertama dengan modus operandi yang sama.

” Nilai kerugiannya sangat fantastis sekitar 700 juta-an lebih. Modusnya sama, dipakai untuk kepentingan pribadi, jadi anggaran itu diduga fiktif semua, casenya itu ya membuat SPJ palsu seolah-olah uang yang dikeluarkan itu benar adanya tapi tidak ada bentuk kegiatannya,” jelas Kasi Intel.

Baca Juga :  Hektaran Lahan Tebu Perhutani KPH Ngawi Terbakar.

Kejari Magetan memastikan bahwa dalam dugaan kasus Tipikor jilid kedua ini akan disanksi hukuman yang lebih berat.

” Kita sudah melakukan penyidikan jilid dua nanti kita sampaikan ke temen-temen bahwasanya desa Ngariboyo atas nama kepala desa SMD sudah dilakukan penyidikan. Karena itu kan jatuhnya nanti residivis, pasti kita nanti akan memperberat hukumannya,” pungkas Kasi Intelijen Kejari Magetan.

Penulis : Joko Nugroho

Berita Terkait

Kejari Magetan Panggil Mantan Dewan dan Pokmas.
Aksi Kejahatan Di Magetan, Wanita Paruhbaya Rampas Kalung Lansia.
Kasus Balap Lari Di Jalan Provinsi, Kepala Dinas TPHP Magetan Siapkan Sanksi Untuk ASN IA.
Kasus Lomba Lari Di Jalan Raya, PNS Dinas TPHP Magetan Dimintai Keterangan Polsek Maospati.
Terjerat Korupsi Di Bojonegoro, ASN Magetan Terancam Dipecat.
Terdakwa Korupsi Gamelan Dinas Dikpora Magetan Dituntut Penjara 1 Tahun, 6 Bulan.
Menakar Produk Perda Magetan Terkait Fungsi Trotoar.
PA Magetan Gelar Sidang Luar Gedung.

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 16:48 WIB

Kejari Magetan Panggil Mantan Dewan dan Pokmas.

Rabu, 4 Maret 2026 - 22:23 WIB

Aksi Kejahatan Di Magetan, Wanita Paruhbaya Rampas Kalung Lansia.

Selasa, 24 Februari 2026 - 05:00 WIB

Kasus Balap Lari Di Jalan Provinsi, Kepala Dinas TPHP Magetan Siapkan Sanksi Untuk ASN IA.

Senin, 23 Februari 2026 - 09:52 WIB

Kasus Lomba Lari Di Jalan Raya, PNS Dinas TPHP Magetan Dimintai Keterangan Polsek Maospati.

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:10 WIB

Terjerat Korupsi Di Bojonegoro, ASN Magetan Terancam Dipecat.

Selasa, 17 Februari 2026 - 15:25 WIB

Terdakwa Korupsi Gamelan Dinas Dikpora Magetan Dituntut Penjara 1 Tahun, 6 Bulan.

Kamis, 12 Februari 2026 - 08:14 WIB

Menakar Produk Perda Magetan Terkait Fungsi Trotoar.

Jumat, 6 Februari 2026 - 15:33 WIB

PA Magetan Gelar Sidang Luar Gedung.

Berita Terbaru

Kantor Kejari Magetan

Hukum & Kriminal

Kejari Magetan Panggil Mantan Dewan dan Pokmas.

Jumat, 6 Mar 2026 - 16:48 WIB

Bupati Magetan Nanik Sumantri.

Politik & Pemerintahan

Bupati Nanik Tak Komentar Keluhan Pelaku Usaha Terdampak Jalur Satu Arah Magetan.

Jumat, 6 Mar 2026 - 11:49 WIB

Pelaku diperiksa Penyidik Polsek Magetan.

Hukum & Kriminal

Aksi Kejahatan Di Magetan, Wanita Paruhbaya Rampas Kalung Lansia.

Rabu, 4 Mar 2026 - 22:23 WIB