PACITAN, JATIMNESIA.COM – Bukan hanya Buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok, warga Lanjut Usia (Lansia) di Kabupaten Pacitan juga menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2025.
BLT DBHCHT untuk lansia memiliki prioritas sasaran,terutama bagi lansia yang tidak mampu dan belum pernah menerima bantuan sosial lainnya.
“Jadi untuk lansia yang belum pernah menerima bantuan sosial dan masuk sebagai warga miskin atau kelompok rentan, saat ini menjadi prioritas kami dengan memberi BLT dari DBHCHT kategori masyarakat lainnya,” kata Plt Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Pacitan, Luky Puspitosari, Minggu (12/10).
Selain itu, Luky juga berharap agar bantuan tersebut di pergunakan untuk kepentingan keluarga dan semoga bantuan tersebut bisa meringankan beban hidup para lansia di Pacitan.
“Dengan adanya bantuan ini semoga mereka para lansia bisa mempergunakan bantuan tersebut untuk kepentingan keluarga dan tentunya harapan kami bantuan ini sangat bermanfaat dan bisa meringankan beban hidup para lansia.” harapnya.
Ia juga membeberkan bahwa manfaat anggaran dari DBHCHT sangat membantu masyarakat luas, khususnya para lansia yang tidak mampu.
Dengan DBHCHT para lansia yang tidak mampu sangat tertolong, untuk itu plt sekretaris dinas sosial membenarkan pentingnya pemberantasan rokok ilegal agar anggaran DBHCHT kedepan semakin bermanfaat untuk masyarakat Pacitan.
“DBHCHT sangat bermanfaat untuk kita semua, untuk itu kami mengajak masyarakat untuk berperan dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal di Pacitan. Agar kedepan anggaran yang datang setiap tahun dari DBHCHT bisa di peruntukan bagi masyarakat miskin dan juga lansia di Pacitan melalui Dinas Sosial,”tegasnya.
Untuk itu, pihaknya berharap kepada masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Pacitan juga ikut berpartisipasi dalam memberantas peredaran rokok tanpa pita cukai resmi dari pemerintah.
Sebagai mana dalam Perdagangan dan peredaran rokok ilegal di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Sanksinya meliputi pidana penjara dan/atau denda yang berat, terutama pada Pasal 54 dan Pasal 56 yang mengatur penjualan rokok tanpa pita cukai serta peredaran rokok ilegal. Pelanggaran ini berpotensi dikenakan pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, ditambah pidana denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. (adv).
Penulis : Apriyanto








