Libur Lebaran, ASN Magetan Dilarang Pakai Mobdin Untuk Kepentingan Pribadi.

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 9 Maret 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mobil Dinas ASN Kabupaten Magetan

Mobil Dinas ASN Kabupaten Magetan

MAGETAN, JATIMNESIA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan memberi lampu hijau terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan Mobil dinas (Mobdin) selama libur hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah dengan persyaratan khusus.

Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Magetan, Hendrawan Prastawan Adhi, mengatakan, kendaraan plat merah dimaklumi untuk beroperasi selama lebaran dengan catatan untuk untuk kepentingan dinas bukan pribadi.

” Bagaimanapun juga kan libur lebaran itu tetap kita pelayanan kepada pimpinan, apalagi nanti pimpinan secara kedinasan melaksanakan open house, baik mulai dari bupati dan wakil bupati. Otomatis itu kita terutama di bagian umum kan mobil dan itu kan bekerja. Jadi, kemungkinan kalau di bagian umum sendiri pasti penggunaan kendaraan dinas pada saat libur itu pasti. Katakanlah nanti ada surat edaran tentang pemakaian kendaraan dinas pun ya kemungkinan besar kalau dari bagian umum tetap menggunakan kendaraan dinas pada saat libur itu.” katanya, Senin (9/3).

Baca Juga :  Berdiri Di Tanah Aset Magetan, Belasan Rumah Warga Maospati Dirobohkan.

Meskipun begitu Hendrawan mengaku masih menunggu arahan resmi dari atasan untuk memastikan petunjuk teknis apa saja yang diperbolehkan maupun tidak diperbolehkan terkait Mobdin.

” Sampai dengan hari ini kami belum menerima ataupun belum mengetahui dari tingkat pusat itu mengeluarkan himbauan terkait pemakaian kendaraan dinas pada saat libur lebaran, jadi Kami juga belum bisa menyikapi ataupun mensosialisasikan ya karena memang belum ada surat edaran resmi”, jelasnya.

Baca Juga :  Banpol Parpol Magetan Rp 5 Ribu Persuara.

Disisi lain Didit, sapaan Hendrawan Prastawan Adhi, tetap mewanti-wanti Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menggunakan kendaraan dinas demi kepentingan pribadinya sesuai Peraturan Menteri Pemberdaya Aparatur Negara Nomor PER/87/M.PAN/8/2005.

” Tetapi yang jelas seyogyanya, memang kendaraan dinas itu dipakai untuk kepentingan dinas, dan apabila kita kepentingan pribadi ya sebaiknya tidak memakai kendaraan dinas”, pungkas Kabag Umum Setdakab Magetan.

Penulis : Joko Nugroho

Berita Terkait

Hadiri Muscab, Bupati Nanik Optimis PERADIN Semakin Berkiprah Di Magetan.
Lancar Lantik 128 Kepsek, Bupati Magetan Siapkan Rekrutmen Tahap II.
SiLPA APBD Magetan TA 2025 Tembus Ratusan Miliar.
Marak, ASN Magetan Ajukan Ijin Cerai.
Ratusan Proposal Pokir DPRD Diamini Pemkab Magetan.
Kemampuan APBD Magetan Turun, Lansia Penerima Bansos Bunda Kasih Menyusut.
Dana Hibah Pokir DPRD Masih Terus Mengalir Ditengah Penyidikan Kejari Magetan.
Ratusan Kilometer Jalan Kabupaten Magetan Rusak.

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 09:26 WIB

Hadiri Muscab, Bupati Nanik Optimis PERADIN Semakin Berkiprah Di Magetan.

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:56 WIB

Lancar Lantik 128 Kepsek, Bupati Magetan Siapkan Rekrutmen Tahap II.

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:48 WIB

SiLPA APBD Magetan TA 2025 Tembus Ratusan Miliar.

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:34 WIB

Marak, ASN Magetan Ajukan Ijin Cerai.

Minggu, 26 Juli 2026 - 16:00 WIB

Ratusan Proposal Pokir DPRD Diamini Pemkab Magetan.

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:56 WIB

Kemampuan APBD Magetan Turun, Lansia Penerima Bansos Bunda Kasih Menyusut.

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:53 WIB

Dana Hibah Pokir DPRD Masih Terus Mengalir Ditengah Penyidikan Kejari Magetan.

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:03 WIB

Ratusan Kilometer Jalan Kabupaten Magetan Rusak.

Berita Terbaru

Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti bersama Pengurus BPW Peradin Jawa Timur dan BPC Peradin Magetan.

Politik & Pemerintahan

Hadiri Muscab, Bupati Nanik Optimis PERADIN Semakin Berkiprah Di Magetan.

Jumat, 7 Agu 2026 - 09:26 WIB

Peninjauan TPS Sarangan.

Pariwisata

Pemkab Magetan Rubah TPS Sarangan Jadi RTH.

Kamis, 30 Jul 2026 - 15:46 WIB