MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Sejumlah Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Magetan telah membentuk koalisi hadapi Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Magetan 2024.
Sebanyak 5 Parpol yakni Partai Gerindra, PDI Perjuangan, PKS, PAN dan Partai Demokrat telah meneken kerjasama mengusung Calon bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) untuk didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan 27-29 Agustus mendatang.
Berdasarkan Keputusan KPU Magetan Nomor 1087 Tahun 2024 Tentang Penetapan Perolehan Kursi Parpol Peserta Pemilu Anggota DPRD Magetan Tahun 2024 berikut kekuatan 5 Parpol koalisi tersebut.
Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 6 kursi, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 6 kursi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 5 kursi, Partai Amanat Nasional (PAN) 5 kursi dan Partai Demokrat 5 kursi.
Koalisi 5 Parpol tersebut telah terkumpul daya 27 kursi yang telah melampui keharusan Parpol di Kabupaten Magetan mengantongi sekurang – kurangnya 20% suara di Parlemen atau 9 Kursi, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.