MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Anggaran sebesar Rp 3 miliar disiapkan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan untuk pengadaan kendaraan dinas, Sabtu (28/12).
Pos dana tersebut dimasukkan dalam belanja APBD Magetan Tahun 2024. Agendanya 4 unit kendaraan akan diborong Sekretariat DPRD Magetan.
Data tersebut terpampang jelas pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Sekretariat DPRD Magetan.
Informasi yang dihimpun, Januari 2025 besok, 4 Pimpinan DPRD Magetan akan mendapatkan jatah tunggangan Mobil dinas ( Mobdin) baru.
“ Barangnya sudah ada. Ini baru tahap uji coba. Unit baru kita serah terimakan di bulan Januari 2025, “ kata Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat DPRD Magetan Fery Yoga Saputra, Jumat (27/12).
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Standarisasi Sarana Dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah, telah diatur jenis kendaraan maupun kapasitas/ Isi silender kendaraan dinas.
Untuk Mobdin Ketua DPRD Kabupaten/Kota 2.500 CC, jenis kendaraan Sedan/Minibus. Wakil Ketua DPRD Kabupaten/ Kota 2.200 CC, jenis kendaraan Sedan/Minibus.
Penulis : Septian Bayu