Pesan Khusus Bupati Pacitan Untuk Kades.

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 28 Juni 2024 - 18:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji Serahkan SK perpanjangan jabatan 153 Kades. ( Apriyanto/Pacitan).

Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji Serahkan SK perpanjangan jabatan 153 Kades. ( Apriyanto/Pacitan).

PACITAN [ Jatimnesia.com] – Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji mengukuhkan dan menyerahkan Surat Keterangan (SK) perpanjangan jabatan 153 Kepala Desa (Kades) di Pendopo Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) Pacitan, Jum’at (28/6).

Dengan tambahan masa kerja dua tahun, Bupati Pacitan memberi pesan khusus untuk para kades agar benar-benar bekerja bagi masyarakat serta berusaha menekan angka kemiskinan diwilayahnya masing-masing.

” Yang pertama kades harus bersyukur karena masa kerjanya bertambah dua tahun. Selain itu harus benar-benar memikirkan kepentingan masyarakat. Kemiskinan merupakan tugas bersama dan secapatnya akan ada aksi pengentasan kemiskinan ditingkat desa.” kata Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji, Jumat (28/6).

Baca Juga :  Janji Politik Bupati Magetan Nanik Sumantri 3 Juta Per-RT Dipertanyakan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( PMD) Kabupaten Pacitan Heri Setijono menambahkan, dengan adanya Kades di Pacitan yang tersangkut hukum, pihaknya akan memperketat pengawasan kepada Pemerintah Desa (Pemdes).

Baca Juga :  Calon Pimpinan DPRD Magetan Belum Komplit

” Kami sesuai mekanisme yang ada yaitu berkolaborasi dengan Dinas-dinas lain untuk melakukan pengawasan kepada seluruh Kades dan juga pemerintahan desa,” tegas Heri Setijono.

Selain itu, pihaknya juga akan berkolaborasi dengan Inspektorat, Camat, Pendamping desa untuk melakukan pembinaan kepada kades. ” Kita akan merangkul banyak pihak termasuk inspektorat, camat dan juga pendamping desa untuk melakukan pembinaan,” pungkas Heri Setijono.

Berita Terkait

Disperkim Ngawi Kaji Regulasi Ambil PSU Perumahan Yang Belum Diserahkan.
Perkara Belum Inkrah, PAW Anggota DPRD Magetan Suratno dan Juli Martana Ramai Dibahas.
Suratno Ditahan Kejaksaan, Suyatno Ditunjuk Jadi Plt Ketua DPRD Magetan.
Pemkab Magetan Habiskan Rp 600 juta Fasilitasi Calon Jamaah Haji.
Komisi C RDP Bahas Persiapan Pemberangkatan CJH Magetan.
Kabar Relokasi Resahkan Pedagang Selatan Stadion Yosonegoro Magetan.
Bupati Ngawi Moratorium Rekrutmen ASN.
Atasi Banjir Kota, Dinas PUPR Magetan Ajukan Dana BTT Rp.2,5 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 11:58 WIB

Disperkim Ngawi Kaji Regulasi Ambil PSU Perumahan Yang Belum Diserahkan.

Selasa, 28 April 2026 - 13:36 WIB

Perkara Belum Inkrah, PAW Anggota DPRD Magetan Suratno dan Juli Martana Ramai Dibahas.

Minggu, 26 April 2026 - 21:10 WIB

Suratno Ditahan Kejaksaan, Suyatno Ditunjuk Jadi Plt Ketua DPRD Magetan.

Rabu, 15 April 2026 - 16:45 WIB

Pemkab Magetan Habiskan Rp 600 juta Fasilitasi Calon Jamaah Haji.

Rabu, 15 April 2026 - 07:50 WIB

Komisi C RDP Bahas Persiapan Pemberangkatan CJH Magetan.

Minggu, 12 April 2026 - 17:52 WIB

Kabar Relokasi Resahkan Pedagang Selatan Stadion Yosonegoro Magetan.

Sabtu, 11 April 2026 - 19:22 WIB

Bupati Ngawi Moratorium Rekrutmen ASN.

Jumat, 10 April 2026 - 18:24 WIB

Atasi Banjir Kota, Dinas PUPR Magetan Ajukan Dana BTT Rp.2,5 Miliar

Berita Terbaru

Pusat Jajanan dan Cindermata Magetan di Maospati.

Ekonomi & Bisnis

Magetan Bangun Pusat Jajanan dan Cinderamata di Maospati.

Selasa, 28 Apr 2026 - 19:20 WIB

Plt Ketua DPRD Magetan Suyatno.

Politik & Pemerintahan

Suratno Ditahan Kejaksaan, Suyatno Ditunjuk Jadi Plt Ketua DPRD Magetan.

Minggu, 26 Apr 2026 - 21:10 WIB