SURABAYA [ Jatimnesia.com] – Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur Tahun 2025 naik sebesar 6,5% atau sebesar Rp 140.741,-
Artinya, jika sebelumnya Upah di Provinsi Jatim sebesar Rp 2.165.244,30, – tahun depan naik menjadi Rp 2.305.985,-.
Kenaikan UMP Jatim telah disahkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 100.3.3.1/737/KPTS/013/2024 tanggal 11 Desember 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2025.
” Kenaikan UMP tahun 2025 ini, merupakan bentuk upaya kami dalam menjaga keberlangsungan usaha sekaligus sebagai ikhtiar kami untuk tingkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono, Rabu ( 11/12).
Adhy memaparkan, kenaikan UMP Jatim Tahun 2025 telah melalui berbagai pertimbangan baik pertumbuhan ekonomi, inflasi serta regulasi yang telah ditetapkan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
” Ini semua sudah sesuai regulasi. Dan kita berharap kenaikan UMP ini selain berdampak pada peningkatan kesejahtraan masyarakat juga berdampak pada naiknya daya beli masyarakat,” kata Pj Gubernur Jatim.