MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Calon Kepala Daerah (Cakada) Nomor urut 03, Sujatno – Ida Yuhana Ulfa, mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Magetan Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Paslon Sujatno – Ida mengajukan PHPU dengan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan.
Sumber yang dihimpun jatimnesia.com, pada permohonan PHPU yang diajukan 5 Desember 2024 tersebut, Paslon Cakada Magetan Nomor urut 03 Sujatno – Ida melampirkan sejumlah berkas bukti salah satunya SK Penetapan Perolehan Suara KPU.
Ketua KPU Magetan Noviano Suyide mengaku masih koordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Timur terkait permohonan PHPU yang diajukan Paslon Nomor urut 03 Sujatno – Ida tersebut.
” Kita masih menunggu register dari MK terkait materi gugatan dan kami masih berkonsultasi dengan KPU Provinsi,” kata Ketua KPU Magetan, Minggu ( 8/12).
Sebagai informasi, berdasarkan Keputusan KPU Magetan Nomor 34/PL.02.6-pu/3520/2024 Tentang Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Magetan Tahun 2024, Paslon Nomor urut 03 Sujatno – Ida Yuhana Ulfa memperoleh suara 136.083. Sedangkan Paslon Nomor urut 01 Endang Nanik Rusminiarti – Suyatni Priasmoro 137.347. Paslon Nomor urut 02 Hergunadi – Basuki Babussalam 131.264.
Terdapat selisih sebesar 1.264 suara, perolehan suara Paslon Sujatno – Ida ( JADI) dengan pemuncak perolehan suara Pilkada Magetan Nanik – Suyatni ( NIAT).