MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Pasangan calon (Paslon) Bakal Bupati dan Bakal Wakil Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti – Suyatni Priasmoro telah mengantongi 2 rekomendasi Partai Politik (Parpol).
Dari kedua Parpol Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) tersebut, Nanik – Suyatni atau NiAt telah memenuhi aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Dimana, Pasal 17 ayat 3 menyebut, Fraksi atau gabungan fraksi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dapat mendaftarkan calon apabila memenuhi persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
Sementara, PKB dan Gerindra yang merekomendasi pasangan Nanik Sumantri – Suyatni Priasmoro memiliki suara gabungan 11 kursi, melampui target UU Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yakni 9 kursi.
Sementara itu, sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota tahapan pendaftaran Paslon dibuka 27 – 29 Agustus 2024.