MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Magetan 27 November 2024, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan mengingatkan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Kontestasi Politik.
ASN diharapkan tunduk dan patuh pada peraturan yang diterbitkan oleh Pemerintah seperti Undang – Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2023 Tentang ASN juga Surat Keputusan Bersama (SKB) Menpan-RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN serta Ketua Bawaslu Republik Indonesia.
” Kalau secara normatif terkini sudah ada Surat Keputusan Bersama, Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024. Tujuan dibentuk SKB untuk menjamin terjaganya netralitas ASN pada pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak di tahun 2024,” kata Wakil Ketua DPRD Magetan dr Pangajoman, Selasa ( 16/4).
Pangajoman membeber, menciptakan profesionalitas ASN untuk menjaga netralitas dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tidak mudah, karena ada keterkaitan dengan berbagai latarbelakang.
” Tapi implementasinya tentu tidak semudah itu, apalagi untuk Pilkada yang erat kaitannya dengan kepentingan-kepentingan ASN utamanya di Daerah, tentu sikap-sikap spekulatif akan muncul. Belum berbicara mengenai kekerabatan dan saudara,” beber Politisi Partai Demokat tersebut.
Pangajoman berharap, elemen – elemen pemerintah yang diharamkan terlibat Politik dapat tunduk dan patuh pada norma dan aturan perundang – undangan.
” Itulah sebabnya walaupun sulit dan dilematis harapan kami, norma-norma yang ada di dalam peraturan perundang-undangan yang ada dapat dipatuhi,” harap Wakil Ketua DPRD Magetan.
Namun Pangajoman memastikan, Legislatif akan selalu mengingatkan eksekutif agar turut menjaga netralitas yang seharusnya menjadi batasan ASN dalam ranah politik, meskipun kewenangan penertiban Politik tanggung jawab Bawaslu.
” Kalau kami-kami ini yang di legislatif tentu akan selalu mengingatkan dan menghimbau. Akan tetapi untuk mekanisme pangawasan, pembinaan dan penindakan, ranah diperaturan perundang-undangan khan sudah jelas, siapa yang mempunyai kewenangan untuk itu,” pungkas Wakil Ketua DPRD Magetan.