Pembangunan Ruang Rawat Jalan RSUD dr. Darsono Pacitan Yang Dibiayai DBHCHT Capai 20%.

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 16:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala TU RSUD dr. Darsono Pacitan. dr. Johan Tri Putranto.

Kepala TU RSUD dr. Darsono Pacitan. dr. Johan Tri Putranto.

PACITAN, JATIMNESIA.COM – Pembangunan ruang rawat jalan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Darsono Pacitan sudah mencapai 20 % (persen).

Dana sebesar Rp 7, 2 miliar pembangunan ruang rawat jalan tersebut bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025.

Menurut Kepala Tata Usaha (KTU) RSUD dr. Darsono Pacitan. dr. Johan Tri Putranto, bahwa pembangunan saat ini baru mencapai 20 persen.

” Pembangunan ruang rawat jalan tersebut dibiayai dengan anggaran DBHCHT tahun anggaran 2025,dan saat ini pembangunan baru mencapai 20 persen,”kata dr. Johan, Sabtu (11/10).

Baca Juga :  Kajati Jatim Mia Amiati Resmikan Gedung Mia Amiati Di Pacitan.

Johan menerangkan bahwa dana DBHCHT sangat bermanfaat untuk pembangunan, terlebih untuk bidang kesehatan.

“Anggaran dari DBHCHT tentu sangat bermanfaat, Bukan hanya untuk pemberantas rokok ilegal, BLT dan lain-lain, tapi juga ada yang di alokasikan untuk bidang kesehatan,”terangnya.

Untuk itu, pihaknya berharap kepada masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Pacitan juga ikut berpartisipasi dalam memberantas peredaran rokok tanpa pita cukai resmi dari pemerintah.

Sebagai mana dalam Perdagangan dan peredaran rokok ilegal di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Sanksinya meliputi pidana penjara dan/atau denda yang berat, terutama pada Pasal 54 dan Pasal 56 yang mengatur penjualan rokok tanpa pita cukai serta peredaran rokok ilegal.

Baca Juga :  Kantor Pertanahan Magetan Kebut Digitalisasi Sertipikat.

Pelanggaran ini berpotensi dikenakan pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, ditambah pidana denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

” Untuk itu, kami sangat berharap agar masyarakat menghindari peredaran rokok ilegal, karena sudah di atur oleh undang-undang, dengan adanya DBHCHT ini kita semua bisa merasakan dampak yang positif,”pungkas dr. Johan Tri Putranto. ( adv).

Penulis : Apriyanto

Berita Terkait

Pemkab Pacitan Terbitkan Aturan Peredaran LPG 3 Kg.
Pasokan Gas LPG Pacitan Ditambah 38.080 Tabung.
Dewan Pacitan Soroti Pembagian MBG
Dinkes Pacitan Awasi Peredaran Pangan Dan Takjil.
Pemkab Pacitan Digelontor 70 Miliar Untuk Atasi Banjir Kota dan Normalisasi Sungai Grindulu.
Tradisi Rontek Gugah Sahur Di Pacitan Kondusif
Baru Diresmikan Gubernur Jatim, Jalan Wisata Mangrove Park Dan Lanal Pacitan Rusak Parah
Gula Aren Organik Desa Temon Pacitan Tembus Pasar Dunia

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 11:20 WIB

Pemkab Pacitan Terbitkan Aturan Peredaran LPG 3 Kg.

Rabu, 18 Maret 2026 - 22:02 WIB

Pasokan Gas LPG Pacitan Ditambah 38.080 Tabung.

Senin, 9 Maret 2026 - 08:27 WIB

Dewan Pacitan Soroti Pembagian MBG

Senin, 9 Maret 2026 - 08:21 WIB

Dinkes Pacitan Awasi Peredaran Pangan Dan Takjil.

Kamis, 5 Maret 2026 - 11:42 WIB

Pemkab Pacitan Digelontor 70 Miliar Untuk Atasi Banjir Kota dan Normalisasi Sungai Grindulu.

Rabu, 4 Maret 2026 - 22:05 WIB

Tradisi Rontek Gugah Sahur Di Pacitan Kondusif

Kamis, 26 Februari 2026 - 09:26 WIB

Baru Diresmikan Gubernur Jatim, Jalan Wisata Mangrove Park Dan Lanal Pacitan Rusak Parah

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:16 WIB

Gula Aren Organik Desa Temon Pacitan Tembus Pasar Dunia

Berita Terbaru

Ketua DPRD Magetan SRT bersama Anggota DPRD 2024-2029 JMT, Mantan Dewan 2019-2024 JML dimasukan Mobil Tahanan Kejari Magetan.

Breaking news

Kejari Magetan Jebloskan Ketua DPRD Ke Rutan Kasus Korupsi Pokkir.

Kamis, 23 Apr 2026 - 18:59 WIB

Arus Lalu Lintas Diwilayah Magetan.

Hukum & Kriminal

Kejari Magetan Ingatkan Warga Segera Tarik Dana Sisa Tilang.

Selasa, 21 Apr 2026 - 15:41 WIB