Pembunuh Sekeluarga Di Kediri Terancam Hukuman Mati.

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 6 Desember 2024 - 17:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pers Rilis Polres Kediri Perkara Pembunuhan Satu Keluarga.

Pers Rilis Polres Kediri Perkara Pembunuhan Satu Keluarga.

KEDIRI [ Jatimnesia.com] – Polres Kediri berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan satu keluarga di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri.

Terduga pelaku YCU (35), merupakan adik kandung dari korban Kristina, ditangkap di Kabupaten Lamongan pada Jumat (6/12).

Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto mengungkapkan, motif pembunuhan ini bermula dari rasa tersinggung pelaku setelah tidak diberi pinjaman uang oleh korban saat datang ke rumah Kristina untuk meminjam uang, namun permintaannya ditolak, Minggu (1/12).

” Pelaku merasa tersinggung karena korban tidak memberikan pinjaman uang. Ini memicu pelaku untuk merencanakan tindakan kejam tersebut,” kata AKBP Bimo, Jumat (6/12).

Kemudian, hari Rabu (4/12) sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku kembali mendatangi rumah korban, dan menunggu Kristina keluar rumah menuju dapur di bagian belakang, saat itulah pelaku menghabisi Kristina menggunakan martil.

Baca Juga :  DPRD Blitar Gelar Paripurna Laporan Pansus LKPJ TA 2023.

Mendengar teriakan Kristina, suaminya Agus Komarudin langsung keluar untuk memeriksa, namun ia juga dihabisi oleh YCU. Tidak berhenti disitu, pelaku juga menyerang anak pertama pasangan tersebut, Christian Agusta Wiratmaja, hingga meninggal dunia.

” Setelah melakukan aksi sadis tersebut, pelaku mengambil sejumlah barang berharga dari rumah korban, termasuk sebuah mobil dan beberapa telepon genggam. Ia meninggalkan lokasi sekitar pukul 05.00 WIB dan melarikan diri ke rumahnya di wilayah Lamongan,” terang Kapolres Kediri.

Polisi yang melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi, akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku. Yusa ditangkap di Lamongan pada Kamis (5/12).

Baca Juga :  Tekan Angka Pengangguran, Pemkab Blitar Gelar Job Fair.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melawan petugas sehingga polisi terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan.

” Pelaku akhirnya berhasil diamankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum. Tindakan tegas dilakukan karena pelaku berusaha melawan saat ditangkap,” jelas AKBP Bimo.

Atas perbuatannya, tersangka YCS dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah hukuman mati.

” Kasus ini merupakan pembunuhan berencana dengan motif yang sangat keji. Kami akan memprosesnya secara hukum dengan ancaman hukuman tertinggi, yaitu pidana mati,” tegas Kapolres Kediri.

Penulis : Iskandar Zulkarnaen (Roy)

Berita Terkait

Komplotan Curanmor Dibekuk Polres Pacitan.
Polres Magetan Hentikan Kasus CCTV Toilet SMAN 1 Maospati.
Kapolres Magetan Bakal Sebar Nomor Khusus.
Peradin Madiun Raya Gelar Halbil.
Buntut Panjang FGD DPRD Magetan dan Wartawan Di Kota Madiun.
Kasat Reskrim Polresta Madiun Diganjar Penghargaan
Dapat Remisi Idul Fitri, 4 Tahanan Rutan Magetan Langsung Bebas.
Kejaksaan Magetan Kembali Endus Dugaan Rasuah Di Ngariboyo.

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 18:41 WIB

Komplotan Curanmor Dibekuk Polres Pacitan.

Minggu, 20 April 2025 - 15:00 WIB

Polres Magetan Hentikan Kasus CCTV Toilet SMAN 1 Maospati.

Jumat, 18 April 2025 - 15:45 WIB

Kapolres Magetan Bakal Sebar Nomor Khusus.

Minggu, 13 April 2025 - 07:33 WIB

Peradin Madiun Raya Gelar Halbil.

Jumat, 11 April 2025 - 16:04 WIB

Buntut Panjang FGD DPRD Magetan dan Wartawan Di Kota Madiun.

Kamis, 10 April 2025 - 12:03 WIB

Kasat Reskrim Polresta Madiun Diganjar Penghargaan

Selasa, 1 April 2025 - 07:50 WIB

Dapat Remisi Idul Fitri, 4 Tahanan Rutan Magetan Langsung Bebas.

Jumat, 21 Maret 2025 - 19:28 WIB

Kejaksaan Magetan Kembali Endus Dugaan Rasuah Di Ngariboyo.

Berita Terbaru

produk Axel Florist.

Ekonomi & Bisnis

Galeri Toko Karangan Bunga Axel Florist Magetan.

Senin, 21 Apr 2025 - 22:35 WIB

Satreskrim Pacitan rilis pelaku Curanmor.

Hukum & Kriminal

Komplotan Curanmor Dibekuk Polres Pacitan.

Senin, 21 Apr 2025 - 18:41 WIB

Lokasi eco bambo park Magetan.

Politik & Pemerintahan

Polemik Eco Bambo Park Magetan.

Senin, 21 Apr 2025 - 16:41 WIB

Korban Luka - Luka Akibat Bentrok.

Peristiwa

Dua Perguruan Silat Bentrok Di Magetan.

Senin, 21 Apr 2025 - 16:25 WIB

Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Joko Santoso.

Hukum & Kriminal

Polres Magetan Hentikan Kasus CCTV Toilet SMAN 1 Maospati.

Minggu, 20 Apr 2025 - 15:00 WIB