MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) Magetan berinisial HS dipastikan diberhentikan sementara oleh Bupati Magetan.
Pasalnya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jabatan Kasubag Perencanaan Evaluasi Pelaporan (PEP) Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman ( Perkim) Kabupaten Magetan tersebut diduga melanggar Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN.
Disebutkan, Pasal 53 ayat 2, Pegawai ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa dilakukan pemberhentian sementara untuk mendukung proses hukum.
Pelaksana harian (Plh) Sekda Magetan Benny adrian mengamini jika HS yang merupakan ASN Pemkab Magetan akan diberhentikan sementara.
” Sesuai dengan UU 20/2023 disebutkan antara lain Pegawai ASN yang ditahan menjadi tersangka atau terdakwa dilakukan pemberhentian sementara untuk mendukung proses hukum. Di PP 11/2017 juga disebutkan antara lain PNS diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana,” kata Plh Sekda Magetan, Rabu (21/8).
Benny juga memastikan, Surat Keputusan (SK) pemberhentian HS sebagai ASN sementara telah dibahas dan akan disodorkan kepada Penjabat (Pj) Bupati Magetan.
” Saat ini kami melalui BKPSDM sedang melakukan proses penyusunan laporan ke pak Pj Bupati dan akan menyampaikan saran tindak lanjutnya,” beber birokrat yang juga menjabat Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra tersebut.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Magetan Masruri memprediksi SK Pemberhentian sementara HS akan segera turun. ” SK masih proses. Secepatnya turun,” ujar Masruri.
Sedangkan untuk sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Masruri mengaku akan menunggu hasil inkrah. ” Tunggu keputusan pengadilan,” tegas Masruri.
Diberitakan sebelumnya, ASN Pemkab Magetan HS, dijebloskan ke Lapas Bojonegoro setelah dijadikan tersangka Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Senin (19/8) lalu.
HS yang ditersangkakan bersama 3 tersangka lain atas dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa Pemkab Bojonegoro Tahun 2022 dengan kerugian negara kurang lebih Rp 5,35 Miliar.
Atas perbuatannya, tersangka HS dijerat dengan Pasal 2, 3, 5 dan pasal 11, Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.